Suara.com - PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, masih mengkaji penambahan landasan pacu (runway) baru yang sebagian dikerjakan dengan reklamasi di perairan sebelah barat bandara.
"Satu-satunya jalan kalau menambah runway harus dengan cara reklamasi," kata General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Trikora Harjo, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (23/4/2016).
Meski demikian, kajian terkait reklamasi tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kebijakan di Provinsi Bali karena hal tersebut merupakan salah satu solusi apabila menambah landasan pacu.
"Kalau dilihat kondisi saat ini tuntutan dari kebutuhan pariwisata sudah saatnya perlu menambah runway," imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa masterplan penambahan bandara tersebut sudah dibuat, namun semua masih dalam tahapan pembicaraan antara Pemerintah Provinsi Bali, Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
"Masterplan sudah kami buat namun perlu pembicaraan lagi dengan kementerian dan Pemprov Bali," ucap Trikora.
Idealnya, lanjut dia, penambahan satu landasan pacu itu memiliki panjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter seperti dengan runway yang ada saat ini.
Namun Trikora belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait rencana itu termasuk estimasi anggaran dan waktu pengerjaan landasan pacu baru itu.
Akan tetapi dipastikan rencana itu belum bisa terealisasi tahun ini karena sedang dalam tahap pembicaraan.
Bandar Udara Internasional Ngurah Rai merupakan salah satu bandara tersibuk di Indonesia dengan operasional 24 jam. Bandara itu termasuk kategori bandara yang melayani penumpang 15 hingga 25 juta penumpang tiap tahun.
Tahun 2015, bandara tersebut melayani 8,6 juta penumpang domestik dan 8,5 penumpang internasional sehingga total mencapai 17,1 juta penumpang. Rata-rata pergerakan penumpang setiap hari mencapai 46.883 orang. Sedangkan selama tahun 2015 pergerakan pesawat di bandara itu mencapai 125.345 pergerakan pesawat dengan rata-rata per hari mencapai 346 pergerakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS