Suara.com - Para calon penerima pengampunan pajak atau " tax amnesty" akan mendapatkan jaminan kepastian hukum di Indonesia jika nantinya RUU Tax Amnesty resmi disahkan.
"Sudah dibahas juga mengenai perlunya kepastian hukum bagi calon peserta 'tax amnesty'," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro setelah Rapat Terbatas dengan topik "tax amnesty" yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Dalam rapat tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Ketua OJK Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Ia mengatakan dalam rapat itu ditegaskan bahwa salah satu elemen penting keberhasilan "tax amnesty" adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta atau calon peserta dari amnesty.
"Artinya kerahasiaan data itu nomor satu kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Dan ia menambahkan bagi siapa pun yang membocorkan data tersebut justru dialah yang akan dikenai tindak pidana.
"Jadi ini hal-hal penting yang perlu kesepakatan semua pihak agar 'tax amnesty' kalau nanti UU selesai bisa berjalan dengan sukses," katanya.
Menurut dia, draft RUU Tax Amnesty yang kini sedang dibahas di DPR telah mengakomodasi soal jaminan kepastian hukum tersebut.
Namun ia menegaskan nantinya harus dibuat sejelas mungkin bahkan kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan.
"Yang pasti saya katakan datanya rahasia, yang bocorkan data itu, itulah yang kena tindak pidana. Petugas pajak misalnya coba-coba nakal, bocorin data itu, dia yang kena," katanya.
Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak juga ditegaskan tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun bahan penyidikan terkait dengan kasus hukum.
"Tapi itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya 'tax amnesty' ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Menkeu Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Aman dari Pemeriksaan Ulang, Ini Aturannya
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan