Suara.com - Para calon penerima pengampunan pajak atau " tax amnesty" akan mendapatkan jaminan kepastian hukum di Indonesia jika nantinya RUU Tax Amnesty resmi disahkan.
"Sudah dibahas juga mengenai perlunya kepastian hukum bagi calon peserta 'tax amnesty'," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro setelah Rapat Terbatas dengan topik "tax amnesty" yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Dalam rapat tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Ketua OJK Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Ia mengatakan dalam rapat itu ditegaskan bahwa salah satu elemen penting keberhasilan "tax amnesty" adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta atau calon peserta dari amnesty.
"Artinya kerahasiaan data itu nomor satu kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Dan ia menambahkan bagi siapa pun yang membocorkan data tersebut justru dialah yang akan dikenai tindak pidana.
"Jadi ini hal-hal penting yang perlu kesepakatan semua pihak agar 'tax amnesty' kalau nanti UU selesai bisa berjalan dengan sukses," katanya.
Menurut dia, draft RUU Tax Amnesty yang kini sedang dibahas di DPR telah mengakomodasi soal jaminan kepastian hukum tersebut.
Namun ia menegaskan nantinya harus dibuat sejelas mungkin bahkan kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan.
"Yang pasti saya katakan datanya rahasia, yang bocorkan data itu, itulah yang kena tindak pidana. Petugas pajak misalnya coba-coba nakal, bocorin data itu, dia yang kena," katanya.
Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak juga ditegaskan tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun bahan penyidikan terkait dengan kasus hukum.
"Tapi itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya 'tax amnesty' ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...
-
Menkeu Purbaya Menolak, Hotman Paris Justru Desak RUU Tax Amnesty Disahkan: Negara Perlu Uang!
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025