Suara.com - Para calon penerima pengampunan pajak atau " tax amnesty" akan mendapatkan jaminan kepastian hukum di Indonesia jika nantinya RUU Tax Amnesty resmi disahkan.
"Sudah dibahas juga mengenai perlunya kepastian hukum bagi calon peserta 'tax amnesty'," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro setelah Rapat Terbatas dengan topik "tax amnesty" yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Dalam rapat tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Ketua OJK Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Ia mengatakan dalam rapat itu ditegaskan bahwa salah satu elemen penting keberhasilan "tax amnesty" adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta atau calon peserta dari amnesty.
"Artinya kerahasiaan data itu nomor satu kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Dan ia menambahkan bagi siapa pun yang membocorkan data tersebut justru dialah yang akan dikenai tindak pidana.
"Jadi ini hal-hal penting yang perlu kesepakatan semua pihak agar 'tax amnesty' kalau nanti UU selesai bisa berjalan dengan sukses," katanya.
Menurut dia, draft RUU Tax Amnesty yang kini sedang dibahas di DPR telah mengakomodasi soal jaminan kepastian hukum tersebut.
Namun ia menegaskan nantinya harus dibuat sejelas mungkin bahkan kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan.
"Yang pasti saya katakan datanya rahasia, yang bocorkan data itu, itulah yang kena tindak pidana. Petugas pajak misalnya coba-coba nakal, bocorin data itu, dia yang kena," katanya.
Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak juga ditegaskan tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun bahan penyidikan terkait dengan kasus hukum.
"Tapi itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya 'tax amnesty' ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman