Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan menyatakan, tarif taksi aplikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan tanpa persetujuan pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam sosialisasi lanjutan PM 23/2016 di Jakarta, Rabu (27/4/2016), mengatakan dengan demikian, taksi aplikasi masuk ke dalam kategori sewa.
"Sehingga, tidak ada tarif batas dan bawah karena tarif berdasarkan kesepakatan antara penyedia aplikasi dan badan usaha, baik itu perusahaan ataupun koperasi yang diajak kerja sama," ucapnya.
Pudji memaparkan dalam Peraturan Menteri tersebut, angkutan sewa menggunakan mobil penumpang umum minimal 1.300 centimeter cubic (cc). Kendaraan sewa juga wajib memenuhi persyaratan, di antaranya dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar pelat hitam, dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker, dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, kartu uji dan kartu pengawasan serta dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
"Karena ini esensinya beda, bukan memakai pelat kuning, kalau pakai pelat kuning itu wajib mengikuti peraturan tarif atas dan bawah," katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan angkutan umum yang digandeng oleh perusahaan aplikasi harus berbentuk badan hukum, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan terbatas atau koperasi.
Untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum tersebut harus memiliki paking sedikit lima kendaraan dengan dibuktikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Selain itu, memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.
"Di sini Dishub berperan untuk melakukan komunikasi apakah betul STNK dan uji KIR-nya resmi," tuturnya.
Pudji mengatakan karena kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut sebagian kendaraan pribadi, dia mengatakan, perusahaan bisa menyepakati perjanjian dengan pemilik kendaraan untuk mengubah STNK pribadi menjadi STNK atas nama badan usaha.
Pudji menambahkan hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pemilik tidak lagi bergabung dengan perusahaan tersebut, bisa mengambil kembali kendaraannya, karena kalau STNK atas nama perusahaan berarti menjadi milik perusahaan.
"Yang menjadi masalah di sini membayar, balik nama di STNK itu ada PNBP-nya, untuk saat ini masih dibebankan kepada pemilik pribadi," imbuhnya.
Dia menambahkan dalam rangka pengawasan, perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data perusahaan yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, email dan alamat perusahaan kepada Direktur Jenderal.
"Jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!
-
Motor Listrik Yamaha Fokus untuk Transportasi Online Uji Sistem Baterai Tukar
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Demo Ojol 179 Pecah Sikap: Mayoritas Driver Tolak Turun ke Jalan, Pilih 'Ngebid' Hindari Politisasi
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya
-
Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Anggaran Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T
-
Neraca Pembayaran Masih Alami Defisit 6,4 Miliar Dolar AS, Bagaimana Kondisi Cadangan Devisa?