Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan menyatakan, tarif taksi aplikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan tanpa persetujuan pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam sosialisasi lanjutan PM 23/2016 di Jakarta, Rabu (27/4/2016), mengatakan dengan demikian, taksi aplikasi masuk ke dalam kategori sewa.
"Sehingga, tidak ada tarif batas dan bawah karena tarif berdasarkan kesepakatan antara penyedia aplikasi dan badan usaha, baik itu perusahaan ataupun koperasi yang diajak kerja sama," ucapnya.
Pudji memaparkan dalam Peraturan Menteri tersebut, angkutan sewa menggunakan mobil penumpang umum minimal 1.300 centimeter cubic (cc). Kendaraan sewa juga wajib memenuhi persyaratan, di antaranya dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar pelat hitam, dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker, dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, kartu uji dan kartu pengawasan serta dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
"Karena ini esensinya beda, bukan memakai pelat kuning, kalau pakai pelat kuning itu wajib mengikuti peraturan tarif atas dan bawah," katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan angkutan umum yang digandeng oleh perusahaan aplikasi harus berbentuk badan hukum, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan terbatas atau koperasi.
Untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum tersebut harus memiliki paking sedikit lima kendaraan dengan dibuktikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Selain itu, memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.
"Di sini Dishub berperan untuk melakukan komunikasi apakah betul STNK dan uji KIR-nya resmi," tuturnya.
Pudji mengatakan karena kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut sebagian kendaraan pribadi, dia mengatakan, perusahaan bisa menyepakati perjanjian dengan pemilik kendaraan untuk mengubah STNK pribadi menjadi STNK atas nama badan usaha.
Pudji menambahkan hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pemilik tidak lagi bergabung dengan perusahaan tersebut, bisa mengambil kembali kendaraannya, karena kalau STNK atas nama perusahaan berarti menjadi milik perusahaan.
"Yang menjadi masalah di sini membayar, balik nama di STNK itu ada PNBP-nya, untuk saat ini masih dibebankan kepada pemilik pribadi," imbuhnya.
Dia menambahkan dalam rangka pengawasan, perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data perusahaan yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, email dan alamat perusahaan kepada Direktur Jenderal.
"Jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4
-
VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN