Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan menyatakan, tarif taksi aplikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan tanpa persetujuan pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam sosialisasi lanjutan PM 23/2016 di Jakarta, Rabu (27/4/2016), mengatakan dengan demikian, taksi aplikasi masuk ke dalam kategori sewa.
"Sehingga, tidak ada tarif batas dan bawah karena tarif berdasarkan kesepakatan antara penyedia aplikasi dan badan usaha, baik itu perusahaan ataupun koperasi yang diajak kerja sama," ucapnya.
Pudji memaparkan dalam Peraturan Menteri tersebut, angkutan sewa menggunakan mobil penumpang umum minimal 1.300 centimeter cubic (cc). Kendaraan sewa juga wajib memenuhi persyaratan, di antaranya dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar pelat hitam, dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker, dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, kartu uji dan kartu pengawasan serta dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
"Karena ini esensinya beda, bukan memakai pelat kuning, kalau pakai pelat kuning itu wajib mengikuti peraturan tarif atas dan bawah," katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan angkutan umum yang digandeng oleh perusahaan aplikasi harus berbentuk badan hukum, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan terbatas atau koperasi.
Untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum tersebut harus memiliki paking sedikit lima kendaraan dengan dibuktikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Selain itu, memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.
"Di sini Dishub berperan untuk melakukan komunikasi apakah betul STNK dan uji KIR-nya resmi," tuturnya.
Pudji mengatakan karena kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut sebagian kendaraan pribadi, dia mengatakan, perusahaan bisa menyepakati perjanjian dengan pemilik kendaraan untuk mengubah STNK pribadi menjadi STNK atas nama badan usaha.
Pudji menambahkan hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pemilik tidak lagi bergabung dengan perusahaan tersebut, bisa mengambil kembali kendaraannya, karena kalau STNK atas nama perusahaan berarti menjadi milik perusahaan.
"Yang menjadi masalah di sini membayar, balik nama di STNK itu ada PNBP-nya, untuk saat ini masih dibebankan kepada pemilik pribadi," imbuhnya.
Dia menambahkan dalam rangka pengawasan, perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data perusahaan yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, email dan alamat perusahaan kepada Direktur Jenderal.
"Jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik