Suara.com - Pemerintah akhirnya memutuskan membuka keran impor daging kerbau dari India menjelang puasa dan lebaran 2016. Kebijakan membuka pintu masuk daging kerbau dari India ini sebagai dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan, impor daging dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diperbolehkan.
Daging kerbau asal India ini diprediksi akan dijual dengan harga rata-rata Rp 60.000 per kilogram (kg) atau sekitar rata-rata 60% dari harga daging sapi dalam negeri yang berada di kisaran Rp 110.000 per kg. Kondisi inilah yang mengkhawatirkan peternak sapi dan kerbau lokal akan kalah bersaing. Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) khawatir kebijakan pemerintah ini akan memukul harga sapi yang telah terbentuk selama ini di pasaran. Sebab mereka selama ini menjual daging rata-rata Rp 100.000-Rp 110.000 per kg.
"Memang seharusnya pemerintah tidak mengutamakan membuka impor daging kerbau," kata pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/4/2016).
Khudori mengingatkan seharusnya pemerintah fokus terlebih dahulu memberikan pembinaan dan pemberdayaan berkelanjutan untuk peternak sapi atau kerbau dalam negeri untuk dapat meningkatkan pasokannya secara bertahap. Di luar negeri, industri peternakan sudah dibangun dengan sedemikian sistematis mulai dari proses pembibitan ternak hingga saat proses penyembelihan sapi atau kerbau yang telah siap potong. "Seharusnya ini yang menjadi fokus pemerintah, jangan buru-buru langsung mendatangkan daging impor.
Pemerintah sendiri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno Basar menyatakan pemasukan daging dari India merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk langkah stabilisasi harga daging sapi. Pemerintah juga akan memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Wujudkan Gizi Aman dan Higienis, Kementerian PU Bangun 152 Dapur MBG Terstandardisasi
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi