Suara.com - Pemerintah akhirnya memutuskan membuka keran impor daging kerbau dari India menjelang puasa dan lebaran 2016. Kebijakan membuka pintu masuk daging kerbau dari India ini sebagai dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan, impor daging dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diperbolehkan.
Daging kerbau asal India ini diprediksi akan dijual dengan harga rata-rata Rp 60.000 per kilogram (kg) atau sekitar rata-rata 60% dari harga daging sapi dalam negeri yang berada di kisaran Rp 110.000 per kg. Kondisi inilah yang mengkhawatirkan peternak sapi dan kerbau lokal akan kalah bersaing. Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) khawatir kebijakan pemerintah ini akan memukul harga sapi yang telah terbentuk selama ini di pasaran. Sebab mereka selama ini menjual daging rata-rata Rp 100.000-Rp 110.000 per kg.
"Memang seharusnya pemerintah tidak mengutamakan membuka impor daging kerbau," kata pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/4/2016).
Khudori mengingatkan seharusnya pemerintah fokus terlebih dahulu memberikan pembinaan dan pemberdayaan berkelanjutan untuk peternak sapi atau kerbau dalam negeri untuk dapat meningkatkan pasokannya secara bertahap. Di luar negeri, industri peternakan sudah dibangun dengan sedemikian sistematis mulai dari proses pembibitan ternak hingga saat proses penyembelihan sapi atau kerbau yang telah siap potong. "Seharusnya ini yang menjadi fokus pemerintah, jangan buru-buru langsung mendatangkan daging impor.
Pemerintah sendiri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno Basar menyatakan pemasukan daging dari India merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk langkah stabilisasi harga daging sapi. Pemerintah juga akan memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery