Upaya pemerintah memperbaiki kemudahan berusaha (ease of doing business) dilakukan untuk memberikan tiga kepastian bagi pelaku usaha. Kepastian yang akan diberikan pada pelaku usaha adalah dalam hal prosedur, waktu dan biaya. Sehingga berusaha di Indonesia akan lebih sederhana dalam hal prosedur, lebih cepat waktunya dan lebih murah biayanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa perbaikan yang membuat lebih sederhana dari sisi prosedur. Di antaranya dari Aspek memulai usaha dari 13 prosedur menjadi 7 prosedur. Kemudian aspek perizinan terkait pendirian bangunan, untuk pendirian bangunan dari 17 prosedur, menjadi 14 prosedur.
“Aspek pendaftaran properti dari 5 prosedur menjadi 3 prosedur. Kemudian, aspek pembayaran pajak, dari 54 kali pembayaran menjadi 10 kali pembayaran secara online. Selanjutnya aspek penegakan kontrak untuk penyelesaian gugatan sederhana dari belum ada prosedur menjadi 8 prosedur, bila ada keberatan terhadap putusan menjadi 11 prosedur. Serta aspek penyambungan listrik: penyambungan listrik dari 5 prosedur menjadi 4 prosedur,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Jum’at (29/4/2016).
Menurut Franky, dari sisi waktu, perbaikan kemudahan berusaha akan membuat indikator-indikator kegiatan berusaha juga akan lebih cepat prosesnya. Contohnya aspek memulai usaha dari lama penyelesaian 47 hari, menjadi 10 hari, kemudian aspek terkait pendirian bangunan:dari lama penyelesaian 210 hari menjadi 52 hari, serrta aspek pendaftaran properti: dari lama penyelesaian 25 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
“Aspek penyambungan listrik dari lama penyambungan listrik 80 hari, menjadi 25 hari kerja, selanjutnya aspek penegakan kontrak: Terkait waktu penyelesaian perkara, dari sebelumnya tidak diatur dan tidak ada batasan proses banding,menjadi kepastian lama penyelesaian perkara 25 hari dan 38 hari apabila ada banding,” urai Franky.
Sementara terkait dengan biaya, terjadi pemangkasan biaya yang cukup signifikan. Terlihat dari aspek memulai usaha (starting a business) dari Rp 6,8-7,8 juta menjadi Rp 2,7 Juta, kemudian aspek perizinan terkait mendirikan bangunan (dealing with construction permit) dari Rp 86 juta menjadi Rp 70 Juta, serta aspek pendaftaran properti: dari 10,8 persen dari nilai properti menjadi 8,3 persen dari nilai property.
Franky menambahkan bahwa dengan berbagai deregulasi yang telah dilakukan, diharapkan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia ini, benar-benar dapat dinikmati oleh investor, pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.
Terutama terkait UMKM, yang tidak lagi disyaratkan minimum modal dasar pendirian perusahaan sebesar Rp 50 juta. Dengan deregulasi kebijakan yang dilakukan modal dasar untuk UMKM ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
“Oleh karena itu, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan seluruh perbaikan kemudahan berusaha yang sudah dihasilkan dapat terimplementasi dengan baik, memastikan pelaku usaha dan investor dapat memanfaatkannya,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo kemarin (28/4/2016) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII di Istana Kepresidenan, Jakarta terkait langkah-langkah yang dilakukan dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Arahan Presiden pada Ratas 20 Januari 2016, target perbaikan EODB 2017 posisi Indonesia menjadi peringkat 40. Pengumpulan data survey kemudahan berusaha 2017 akan dilakukan World Bank pada bulan Februari 2016 dengan batas akhir konfirmasi bulan Juni 2016. Kementerian Koordinator Perekonomian telah meluncurkan website untuk memonitor dan menyampaikan berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam https://eodb.ekon.go.id/
Berita Terkait
-
Rosan Roeslani Jamin Izin Investasi Makin Gampang, Menteri Lambat Izin Otomatis Keluar
-
Kerugian Miliaran Rupiah akibat Demo di Yamaha Music, Investor Bisa Kabur ke Vietnam & Thailand
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Prabowo Resah dan Gelisah, Aksi Ormas Preman Mulai Ganggu Iklim Investasi RI
-
Jangan Ketinggalan Negara Tetangga, Pemerintah Diminta Rombak Kebijakan Investasi Asing
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
ANTM Kebut Proyek Dekarbonisasi, Janjikan Penurunan Emisi 15 Persen Lebih
-
Harga Bitcoin Tembus Lagi US$116 Ribu, Altseason Telah Tiba
-
5 Aplikasi Kripto Terbaik 2025: Adu Fitur untuk Pemula hingga Pro Trader
-
Admedika Dalam Forum The Future of MedTech Conference: Transformasi Layanan Kesehatan
-
Dapat Dana Tambahan Rp 30 Triliun, Kereta Cepat Rute Los Angeles - San Fransisco Tetap Dibangun
-
Indonesia Gencar Bangun Infrastruktur, Beton Readymix Jadi Andalan untuk Berbagai Proyek Strategis
-
Geser Posisi Pendiri Alibaba Jack Ma, Bos Labubu Jadi Orang Terkaya di China
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera