Suara.com - Pemerintah terus berkomitmen memudahkan masyarakat mendapatkan listrik dengan menerapkan kebijakan Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik. Layanan tersebut akan mengintegrasikan secara online proses bisnis dari PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman, dalam Coffee Morning yang diselenggarakan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016). Dengan layanan satu pintu tersebut, masyarakat cukup mendaftarkan penyambungan listrik kepada PT PLN (Persero) tanpa perlu repot lagi menghubungi atau berurusan dengan LIT TR. Jumlah prosedur mendapatkan listrik diperpendek dari lima menjadi tiga prosedur dan jangka waktu penyambungan semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari. "Selain itu, Pemerintah melakukan pengurangan biaya penyambungan listrik yang dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dan pengurangan biaya SLO yang dibayarkan kepada LIT TR dengan penurunan sebesar 20 persen dari biaya semula," kata Jarman.
Dalam Coffee Morning tersebut disosialisasikan dua kebijakan baru sebagai upaya strategis Pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan listrik, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Dalam Permen ESDM Nomor 08 tahun 2016 disebutkan bahwa kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah menjadi indikator penilaian Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran TMP tenaga listrik yang ditetapkan. "Pengurangan tagihan listrik diberikan sebesar 35% (tariff adjustment) atau 20% (non tariff adjustment) dari biaya beban atau rekening minimum konsumen," tutup Jarman.
Sebagai informasi, Peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia setiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 peringkat EODB Indonesia berada pada peringkat 109. Salah satu Indikatornya adalah Getting Electricity yang kenaikan peringkatnya cukup signifikan. Pada tahun 2012 Getting Electricity Indonesia berada pada peringkat 161 dari 189 negara, pada tahun 2013 naik ke peringkat 147, pada tahun 2014 naik ke peringkat 101, dan pada tahun 2015 naik ke peringkat 45. Namun diprediksikan pada tahun 2016 akan mengalami penurunan 1 peringkat menjadi peringkat 46 jika tidak dilakukan inovasi publik pada pelayanan sambungan listrik. Melalui Layanan satu pintu sambungan listrik dan pengurangan biaya diharapkan target peringkat getting electricity Indonesia membaik.
Berita Terkait
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?
-
Monopoli Listrik Tapi Pelayanan Amburadul, Masih Pantaskah Dirut PLN Mempertahankan Jabatan?
-
Pengamat Sebut Blackout Sumatra Masih Wajar, Desak PLN Benahi Maintenance
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian