Suara.com - Pemerintah terus berkomitmen memudahkan masyarakat mendapatkan listrik dengan menerapkan kebijakan Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik. Layanan tersebut akan mengintegrasikan secara online proses bisnis dari PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman, dalam Coffee Morning yang diselenggarakan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016). Dengan layanan satu pintu tersebut, masyarakat cukup mendaftarkan penyambungan listrik kepada PT PLN (Persero) tanpa perlu repot lagi menghubungi atau berurusan dengan LIT TR. Jumlah prosedur mendapatkan listrik diperpendek dari lima menjadi tiga prosedur dan jangka waktu penyambungan semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari. "Selain itu, Pemerintah melakukan pengurangan biaya penyambungan listrik yang dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dan pengurangan biaya SLO yang dibayarkan kepada LIT TR dengan penurunan sebesar 20 persen dari biaya semula," kata Jarman.
Dalam Coffee Morning tersebut disosialisasikan dua kebijakan baru sebagai upaya strategis Pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan listrik, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Dalam Permen ESDM Nomor 08 tahun 2016 disebutkan bahwa kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah menjadi indikator penilaian Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran TMP tenaga listrik yang ditetapkan. "Pengurangan tagihan listrik diberikan sebesar 35% (tariff adjustment) atau 20% (non tariff adjustment) dari biaya beban atau rekening minimum konsumen," tutup Jarman.
Sebagai informasi, Peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia setiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 peringkat EODB Indonesia berada pada peringkat 109. Salah satu Indikatornya adalah Getting Electricity yang kenaikan peringkatnya cukup signifikan. Pada tahun 2012 Getting Electricity Indonesia berada pada peringkat 161 dari 189 negara, pada tahun 2013 naik ke peringkat 147, pada tahun 2014 naik ke peringkat 101, dan pada tahun 2015 naik ke peringkat 45. Namun diprediksikan pada tahun 2016 akan mengalami penurunan 1 peringkat menjadi peringkat 46 jika tidak dilakukan inovasi publik pada pelayanan sambungan listrik. Melalui Layanan satu pintu sambungan listrik dan pengurangan biaya diharapkan target peringkat getting electricity Indonesia membaik.
Berita Terkait
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Final Four Proliga 2026: Popsivo Polwan Menang Pertama, Usai Tumbangkan Electric PLN Mobile
-
Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen