Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencoba untuk mengakomodasi pemasaran produk asuransi yang memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga atau provider melalui ketersediaan aplikasi daring (financial technology/fintech).
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi mengatakan berdasarkan penelitian industri asuransi juga sudah mulai berinovasi dalam memasarkan produk asuransinya dengan memanfaatkan teknologi informasi maupun fintech.
"Kami memahami bahwa kehadiran fintech bisa berperan besar untuk membantu mendorong dan mengakselerasi terjadinya akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, agar industri keuangan dapat lebih inklusif," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Pada dasarnya, lanjut Eddy, OJK akan mencoba untuk mengkomodir cara pemasaran tersebut dengan menyusun regulasi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi market yang ada.
Saat ini OJK sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan lebih lanjut mengenai fintech baik dari sisi regulasi, infrastruktur, sekuriti, mekanisme bisnis, dan berbagai hal lainnya, termasuk mempelajari pengalaman negara-negara lain.
Eddy menuturkan pengaturan pemasaran produk asuransi melalui fintech akan mempertimbangkan berbagai hal, khususnya pada aspek kecukupan informasi mengenai produk bagi konsumen, kecukupan implementasi mengenai program mengenal nasabah, penerapan manajemen risiko konsumen, dan pengawasan mengenai komisi untuk produk yang sudah ada pengaturannya.
Rencana pengaturan mengenai pemasaran produk asuransi melalui fintech sendiri akan memuat antara lain pelaporan ke OJK mengenai kerja sama dengan provider, kandungan informasi minimal yang harus disediakan di portal, dan produk asuransi yang dapat dijual melalui provider.
Selain itu, aturan akan memuat juga pengaturan mengenai manajemen risiko untuk akseptasi pertanggungan yang diperoleh dari fintech, kerahasiaan data konsumen dan tanggung jawab yang jelas antara provider dengan perusahaan asuransi, serta komisi yang dapat diperoleh oleh pihak provider.
Menurut Eddy, pengaturan mengenai fintech tersebut rencananya akan diterbitkan pada akhir semester I tahun 2016 yang tentunya diterapkan secara baik dan tidak memberatkan para pelaku usaha.
"Peraturan mengenai fintech kami nilai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan industri karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan," ujar Eddy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak