Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencoba untuk mengakomodasi pemasaran produk asuransi yang memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga atau provider melalui ketersediaan aplikasi daring (financial technology/fintech).
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi mengatakan berdasarkan penelitian industri asuransi juga sudah mulai berinovasi dalam memasarkan produk asuransinya dengan memanfaatkan teknologi informasi maupun fintech.
"Kami memahami bahwa kehadiran fintech bisa berperan besar untuk membantu mendorong dan mengakselerasi terjadinya akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, agar industri keuangan dapat lebih inklusif," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Pada dasarnya, lanjut Eddy, OJK akan mencoba untuk mengkomodir cara pemasaran tersebut dengan menyusun regulasi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi market yang ada.
Saat ini OJK sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan lebih lanjut mengenai fintech baik dari sisi regulasi, infrastruktur, sekuriti, mekanisme bisnis, dan berbagai hal lainnya, termasuk mempelajari pengalaman negara-negara lain.
Eddy menuturkan pengaturan pemasaran produk asuransi melalui fintech akan mempertimbangkan berbagai hal, khususnya pada aspek kecukupan informasi mengenai produk bagi konsumen, kecukupan implementasi mengenai program mengenal nasabah, penerapan manajemen risiko konsumen, dan pengawasan mengenai komisi untuk produk yang sudah ada pengaturannya.
Rencana pengaturan mengenai pemasaran produk asuransi melalui fintech sendiri akan memuat antara lain pelaporan ke OJK mengenai kerja sama dengan provider, kandungan informasi minimal yang harus disediakan di portal, dan produk asuransi yang dapat dijual melalui provider.
Selain itu, aturan akan memuat juga pengaturan mengenai manajemen risiko untuk akseptasi pertanggungan yang diperoleh dari fintech, kerahasiaan data konsumen dan tanggung jawab yang jelas antara provider dengan perusahaan asuransi, serta komisi yang dapat diperoleh oleh pihak provider.
Menurut Eddy, pengaturan mengenai fintech tersebut rencananya akan diterbitkan pada akhir semester I tahun 2016 yang tentunya diterapkan secara baik dan tidak memberatkan para pelaku usaha.
"Peraturan mengenai fintech kami nilai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan industri karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan," ujar Eddy. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB
-
BTN Catatkan Laba Bersih Rp 2,91 Triliun Hingga November 2025
-
Menko Airlangga Ngeluh Harga Mobil-Motor Murah Bikin Jakarta Macet