Manajemen maskapai Lion Air memastikan kegiatan operasional Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta akan berjalan normal setelah pembekuan pelayanan jasa penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Untuk itu, Edward mengimbau kepada para calon penumpang untuk tidak risau dengan adanya keputusan tersebut, karena seluruh kegiatan operasional akan berjalan seperti biasanya. Terkait sanksi tersebut Edward mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dan belum dipastikan apakah akan mengambil jalur hukum terhadap penjatuhan sanksi tersebut.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menegaskan Kemenhub berhak mencabut izin karena pihaknya juga yang menerbitkan izin tersebut.
"Izin ini dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, jadi kalau dilanggar aturannya, Kemenhub berhak untuk mencabut," tegasnya.
Suprasetyo menambahkan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menjatuhkan izin kepada "ground handling" PT Lion Group berupa pembekuan izin operasi. Pembekuan tersebut berlaku lima hari kerja setelah surat tersebut diterbitkan pada 17 Mei 2016.
Sanksi tersebut juga dijatuhkan kepada PT Indonesia AirAsia dengan jangka waktu yang sama, sehingga kedua perusahaan tersebut wajib mengganti perusahaan "ground handling" yang lain.
Suprasetyo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (peraturan keselamatan penerbangan sipil) tentang bandar udara (aerodrome) serta PM Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Daftar Maskapai Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta, Mulai Berlaku Pekan Ini
-
Viral Pria Bayar Bagasi Pesawat Lebih Mahal dari Harga Tiket, Ini Penyebabnya
-
Rekaman Detik-Detik Lion Air Jatuh Mirip Kabar Jessica Radcliffe Tewas, Banyak yang Percaya
-
Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
Petinggi Borong Saham BBCA saat Harga Diskon, Berapa Targetnya?
-
Emas Antam Ambruk, Harganya Jadi Rp 2.884.000/Gram
-
Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.768
-
IHSG Masih Terjungkal pada Selasa Pagi ke Level 7.888
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Daftar Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi dan Jam Operasional
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal