Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan penghapusan sejumlah 363 kapal eks asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia. Kesempatan ini diberikan terhadap pelaku usaha pemilik kapal yang tidak masuk ke dalam daftar hitam berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 16 Juni 2016.
“Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki”, ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah ke depan yakni untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.
Sebelumnya KKP telah melakukan anev terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing.
Kegiatan anev ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya. “Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam”, ujar Sjarief.
Sedangkan terhadap pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sjarief juga menuturkan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kemudian, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.
Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Berita Terkait
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
KKP Siapkan 17 'Harta Karun' untuk Selamatkan Bumi dan Ekonomi
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Bolehkah Secara Aturan Crazy Rich Beli Pulau-pulau Kecil? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Pahitnya Ekonomi RI: Lesunya Konsumsi Rumah Tangga Imbas Cari Pekerjaan Sulit
-
Alasan BI Turunkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
-
Saham-saham Emiten Erick Thohir Meroket Setelah Dilantik Jadi Menpora
-
IHSG Ditutup Tembus Level 8.025 Setelah Prabowo Reshuffle Kabinet
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Digeser Jadi Menpora, Daftar Gebrakan Erick Thohir Saat Jabat Menteri BUMN
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
Bahllil Beberkan Alasan Pemerintah Tunjuk Pertamina Jadi Importir Tunggal BBM