Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan penghapusan sejumlah 363 kapal eks asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia. Kesempatan ini diberikan terhadap pelaku usaha pemilik kapal yang tidak masuk ke dalam daftar hitam berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 16 Juni 2016.
“Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki”, ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah ke depan yakni untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.
Sebelumnya KKP telah melakukan anev terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing.
Kegiatan anev ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya. “Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam”, ujar Sjarief.
Sedangkan terhadap pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sjarief juga menuturkan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kemudian, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.
Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Berita Terkait
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Banyak Kapal Asing Masuk RI Tak Bayar Pajak
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual