Kecurigaan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan oleh DPR sebagai ‘’RUU Mata Air’’, mendapatkan reaksi dari Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK).
Peneliti Puskindo UMK, Zamhuri mengatakan, terkait permasalahan pertembakauan, ICW perlu diragukan independensinya. Pasalnya, ICW pernah menerima dana dari Bloombeng Initiative dalam upaya kampanye pengendalian tembakau di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2012, ICW menerima dana asing dari Bloomberg Initiative sebesar 45.470 dolar AS atau setara Rp. 409.230.000. Dana itu dikucurkan untuk program periode Juli 2010 hingga Maret 2012 terkait masalah tembakau.
‘’Melihat rekam jejak ICW yang pernah menerima dana dari Bloombeng Initiative, maka perlu diragukan independensinya dari pengaruh asing, terutama pemberi sumbangan. Dan tentu saja, hal itu mempengaruhi juga framing dalam melihat permasalahan pertembakauan, tak terkecuali di proses pembahasan RUU Pertembakauan ini,’’ katanya di Jakarta dalam keterangan tertulis, Senin (27/06/2016).
Terkait persoalan pertembakauan, lanjut Zamhuri, justru sangat menarik arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada menterinya belum lama ini, yang berpesan agar kepentingan nasional lebih dikedepankan. Pada rapat terbatas kala itu, Presiden menekankan kepada para menterinya dalam menyikapi FCTC, harus mengedepankan kepentingan nasional.
“Terlebih, sektor pertembakauan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional strategis, yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dan menopang perekonomian rakyat. Tahun 2015 saja, sumbangan dari cukai mencapai Rp139,1 triliun, belum termasuk pajak dan retribusi lainnya,’’ tegasnya.
Selain itu, tambah Zamhuri, Presiden mengingatkan pentingnya mempertimbangkan nasib petani dan buruh tembakau. Industri pertembakauan di Indonesia tidak kurang dari 5,98 juta pekerja, terdiri atas 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, dan 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan. Dari 1,7 juta pekerja, sekitar 528.000 petani adalah tembakau, sekitar 1 juta petani cengkih dan sekitar 115.000 pekerja pendukung industri pengeringan dan pengolahan tembakau.
‘’Besarnya jumlah rakyat yang menggantungkan perekonomiannya dari sektor tembakau bisa lebih besar jika kita melihat dampak multiplier effect dari keberadaan produk-produk tembakau. Seperti usaha di bidang kertas, percetakan, advertising, jasa transportasi, hingga bergeraknya pasar tradisional dan modern dan lain sebagainya,’’ ungkapnya.
Yang lebih menarik lagi, Presiden tidak ingin sekadar ikut-ikutan tren negara-negara lain. menurut Zamhuri, sikap ini merupakan kearifan dari seorang Presiden yang tentunya berangkat dari pemahaman akan kondisi obyektif yang ada di tanah air.
‘’Pernyataan Presiden ini sejalan dengan RUU Pertembakauan yang saat ini dibahas DPR. Jika ada yang menolak RUU Pertembakauan, berarti setuju agar masalah kedaulatan bangsa dalam mengatur pertembakauan diatur oleh bangsa lain melalui regulasi di tingkat global,’’ tegasnya.
Ditegaskan Zamhuri, dengan menolak RUU Pertembakauan, berarti menolak adanya kepentingan nasional yang menyangkut jutaan hajat hidup orang banyak diatur dengan UU.
‘’Keberadaan UU ini merupakan hasil kompromi dari semua komponen masyarakat, tidak bisa satu kelompok memaksakan kepentingannya agar suatu UU menguntungkan mereka tanpa melihat kepentingan kelompok masyarakat lain,’’ pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM
-
Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I
-
Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan
-
Inflasi Medis RI Jadi Momok Baru, Biaya Penyakit Tipes Naik Rp16 Juta! Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?
-
Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini
-
Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?
-
Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam
-
Harga Barang Elektronik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun 50 Persen
-
Pelemahan Rupiah Bikin Emas Meroket, Harga Antam Hingga UBS Kompak Meroket!
-
Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen