Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dengan alasan mendahulukan kepentingan nasional.
"Saya sejalan dengan sikap presiden Jokowi. Sepanjang Undang-undang di Indonesia belum ada yang mengatur tentang perlindungan terhadap petani tembakau dan Industri hasil tembakau maka sudah pantas dan selayaknya FCTC ditolak ratifikasi di NKRI," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/6/2016).
Menurut dia, Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang dipaksakan. Saat ini Baleg sedang menginisiasi RUU Pertembakauan untuk melindungi kepentingan petani tembakau Indonesia.
Misbakhun mengatakan, industri rokok di Indonesia telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia dan menyumbang pemasukan cukai bagi negara. Menurutnya, Pemerintah harus jeli dalam melihat setiap desakan asing karena bisa jadi ada upaya perang dagang untuk mematikan industri nasional. Sebab, industri rokok Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negaranya sehingga produsen rokok asing sulit bersaing di dalam negeri.
"Selama beberapa waktu terakhir, perang dagang telah terjadi terhadap industri nasional potensial lainnya, seperti kelapa sawit serta pulp dan kertas. Indonesia adalah negara berdaulat. Pemerintah harus tegas dalam melindungi kepentingan nasional," kata anggota Komisi XI DPR itu.
Indonesia, kata dia, memiliki kepentingan lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya di tengah melambatnya perekonomian dunia. Sudah seharusnya pemerintah dan seluruh pihak mendukung sektor-sektor unggulan untuk menopang perekonomian nasional.
"Sebagai negara yang dikaruniai keanekaragaman hayati dan wilayah yang luas, sudah seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya.
Politisi Golkar itu menilai, dalam menekan dampak rokok terhadap kesehatan, tidak seharusnya pemerintah mematikan industrinya, tetapi lebih ke arah memberikan kebijakan yang tepat. Sebenarnya, selama ini pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan tersebut. Diantaranya, peraturan yang melarang merokok di tempat dan fasilitas umum, menaikkan cukai secara bertahap, serta gencar mensosialisasikan bahaya rokok bagi kesehatan.
"Upaya-upaya tersebut sudah baik tinggal dibarengi penerapan yang konsisten dan tegas," ujar Misbakhun.
Berita Terkait
-
Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK