Setelah melalui proses tarik ulur yang sangat panjang, akhirnya pemerintah dengan DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-undang Pengampunan pajak atau tax amnesty ke Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (28/6/2016) untuk disahkan sebagai Undang-undang.
Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty sepakat kebijakan pengampunan pajak yang diusulkan oleh pemerintah. Draft telah disetujui secara substansi atau isinya, termasuk persoalan tarif tebusan dan perpanjangan masa pengajuan Tax Amnesty yang mengundang perdebatan panjang oleh pihak DPR.
Adapun untuk tarif tebusan yang disepakati, bagi pemohon yang melaporkan (deklarasi) harta kekayaan maupun asetnya di luar negeri akan dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan di kuartal pertama. Tarif tebusan akan mengalami peningkatan jadi 6 persen untuk kuartal kedua, dan naik lagi menjadi 10 persen jika pemohon melaporkannya pada tiga bulan terakhir.
Sedangkan untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri, pemerintah dan DPR menyepakati tarif tebusan sebesar 2 persen dengan pemohin Tax Amnesty di kuartal pertama.
Kemudian naik menjadi 3 persen di kuartal kedua dan 5 persen untuk tiga bulan terakhir. Dan untuk tarif tebusan aset deklarasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5 persen.
Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty pun menyetujui perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017 dari Sebelumnya pemerintah mengusulkan hingga akhir tahun ini, akan tetapi di tengah-tengah periode pembahasan berubah dan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun depan.
Selain membahas Tax Amnesty, Rapat Paripurna kali ini DPR juga akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau APBN-P 2016.
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar