Setelah melalui proses tarik ulur yang sangat panjang, akhirnya pemerintah dengan DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-undang Pengampunan pajak atau tax amnesty ke Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (28/6/2016) untuk disahkan sebagai Undang-undang.
Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty sepakat kebijakan pengampunan pajak yang diusulkan oleh pemerintah. Draft telah disetujui secara substansi atau isinya, termasuk persoalan tarif tebusan dan perpanjangan masa pengajuan Tax Amnesty yang mengundang perdebatan panjang oleh pihak DPR.
Adapun untuk tarif tebusan yang disepakati, bagi pemohon yang melaporkan (deklarasi) harta kekayaan maupun asetnya di luar negeri akan dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan di kuartal pertama. Tarif tebusan akan mengalami peningkatan jadi 6 persen untuk kuartal kedua, dan naik lagi menjadi 10 persen jika pemohon melaporkannya pada tiga bulan terakhir.
Sedangkan untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri, pemerintah dan DPR menyepakati tarif tebusan sebesar 2 persen dengan pemohin Tax Amnesty di kuartal pertama.
Kemudian naik menjadi 3 persen di kuartal kedua dan 5 persen untuk tiga bulan terakhir. Dan untuk tarif tebusan aset deklarasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5 persen.
Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty pun menyetujui perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017 dari Sebelumnya pemerintah mengusulkan hingga akhir tahun ini, akan tetapi di tengah-tengah periode pembahasan berubah dan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun depan.
Selain membahas Tax Amnesty, Rapat Paripurna kali ini DPR juga akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau APBN-P 2016.
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Buka Pengantar RUU APBN 2026
-
Usai Calon Duta Besar Jalani Fit and Proper Test, Kapan Hasilnya Diumumkan?
-
Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Paripurna DPR Cuma Dihadiri 293 Anggota
-
Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit
-
Agar Disahkan jadi RUU Inisiatif, Baleg DPR Bakal Bawa Revisi Tatib ke Rapat Paripurna Hari Ini
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci