Drama panjang pembahasan tax amnesty yang kerap diwarnai perdebatan akhirnya telah selesai dan disahkan. Hal ini seolah membawa muara terobosan lewat undang-undang ini berakhir dengan minim keraguan. Tax amnesty merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkakapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu.
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai Wajib pajak juga tak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2016 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.
“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” terang Ajib dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).
Pakar Perpajakan Indonesia ini juga menghimbau bahwa seharusnya hal ini menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya oleh wajib pajak jika tak mengikutinya karena program ini karena akan berlangsung dalam waktu yang terbatas. Program tax amnesty akan resmi diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periode. Kesempatan ini benar-benar berlaku sangat terbatas dan dijamin tidak akan diberikan berkala yang setidaknya selama beberapa puluh tahun mendatang.
“Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan." kata Ajib.
Ajib menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya. Akan tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.
Ia menambahkan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan.
Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesty pajak.
Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
“Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang berminat mendaftar, maka tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya.
“Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama baik tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi, seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja,” tutup Ajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri