Drama panjang pembahasan tax amnesty yang kerap diwarnai perdebatan akhirnya telah selesai dan disahkan. Hal ini seolah membawa muara terobosan lewat undang-undang ini berakhir dengan minim keraguan. Tax amnesty merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkakapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu.
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai Wajib pajak juga tak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2016 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.
“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” terang Ajib dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).
Pakar Perpajakan Indonesia ini juga menghimbau bahwa seharusnya hal ini menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya oleh wajib pajak jika tak mengikutinya karena program ini karena akan berlangsung dalam waktu yang terbatas. Program tax amnesty akan resmi diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periode. Kesempatan ini benar-benar berlaku sangat terbatas dan dijamin tidak akan diberikan berkala yang setidaknya selama beberapa puluh tahun mendatang.
“Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan." kata Ajib.
Ajib menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya. Akan tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.
Ia menambahkan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan.
Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesty pajak.
Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
“Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang berminat mendaftar, maka tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya.
“Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama baik tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi, seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja,” tutup Ajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026