Diskusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/ 2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Kebijakan pemerintah yang sudah tertuang dalam Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty disebut oleh Pengamat ekonomi,Yanuar Rizki sebagai salah satu tujuan pemerintah untuk menggaet wajib pajak baru di Indonesia. Dimana, kata dia wajib pajak baru tersebut selama ini menyembunyikan atau menyimpan uangnya di luar negeri.
Dia juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah terkesan kesulitan dalam menciptakan basis pajak baru karena pelemahan ekonomi global yang masih terjadi dan berdampak ke Indonesia.
"Ini menyebabkan kegiatan konsumsi masyarakat menjadi terganggu, karena 70 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang dari konsumsi masyarakatnya," kata Yanuar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Lanjut dia, hal lain yang mempemgaruhi adalah karena ada persoalan dana pembangunan yang kurang maksimal.
"Jadi begitu konsumsi terganggu, PPN kan juga turun, penerimana pajak turun. Jadi kalo basis pajak yang selama ini diterapkan tidak maksimal kan harus ada basis pajak baru yang harus disasar oleh pemerintah. Salah satunya dengan pemberlakuan tax amnesty ini," kata Yanuar.
Di sisi lain, selain digunakan untuk menciptakan wajib pajak baru, Yanuar juga mengungkapkan, tax amnesty juga merupakan penggiring orang-orang kaya Indonesia untuk memulangkan uangnya ke dalam negeri yang selama ini mereka taruh di luar negeri.
Selama ini, menurut pengamatannya, banyak orang kaya yang menyimpan dananya di negara-negara dengan suku bunga perbankan negatif. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengusahakan agar dana itu kembali dalam bentuk repatriasi dengan tarif tebusan yang rendah.
"Ada orang kaya, yang menyimpan dana di luar, dalam suku bunga negatif. Mereka sudah terlalu lama menyimpannya di sana. Maka pemerintah memberikan statemen, ketika dananya mau balik, diberi saja pengampunan. Bayar tarif tebusan dengan bunga rendah, asal uang kembali. Itu juga berarti pemerintah akan dapat penerimaan pajak dari wajib pajak yang dimasa lalu belum pernah melaporkan asetnya, yang selama ini asetnya ada di luar negeri," kata Yanuar.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
KDKMP Masuk Tahap Operasional, Kemenkop Perkuat Sinergi Nasional