Diskusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/ 2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Kebijakan pemerintah yang sudah tertuang dalam Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty disebut oleh Pengamat ekonomi,Yanuar Rizki sebagai salah satu tujuan pemerintah untuk menggaet wajib pajak baru di Indonesia. Dimana, kata dia wajib pajak baru tersebut selama ini menyembunyikan atau menyimpan uangnya di luar negeri.
Dia juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah terkesan kesulitan dalam menciptakan basis pajak baru karena pelemahan ekonomi global yang masih terjadi dan berdampak ke Indonesia.
"Ini menyebabkan kegiatan konsumsi masyarakat menjadi terganggu, karena 70 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang dari konsumsi masyarakatnya," kata Yanuar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Lanjut dia, hal lain yang mempemgaruhi adalah karena ada persoalan dana pembangunan yang kurang maksimal.
"Jadi begitu konsumsi terganggu, PPN kan juga turun, penerimana pajak turun. Jadi kalo basis pajak yang selama ini diterapkan tidak maksimal kan harus ada basis pajak baru yang harus disasar oleh pemerintah. Salah satunya dengan pemberlakuan tax amnesty ini," kata Yanuar.
Di sisi lain, selain digunakan untuk menciptakan wajib pajak baru, Yanuar juga mengungkapkan, tax amnesty juga merupakan penggiring orang-orang kaya Indonesia untuk memulangkan uangnya ke dalam negeri yang selama ini mereka taruh di luar negeri.
Selama ini, menurut pengamatannya, banyak orang kaya yang menyimpan dananya di negara-negara dengan suku bunga perbankan negatif. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengusahakan agar dana itu kembali dalam bentuk repatriasi dengan tarif tebusan yang rendah.
"Ada orang kaya, yang menyimpan dana di luar, dalam suku bunga negatif. Mereka sudah terlalu lama menyimpannya di sana. Maka pemerintah memberikan statemen, ketika dananya mau balik, diberi saja pengampunan. Bayar tarif tebusan dengan bunga rendah, asal uang kembali. Itu juga berarti pemerintah akan dapat penerimaan pajak dari wajib pajak yang dimasa lalu belum pernah melaporkan asetnya, yang selama ini asetnya ada di luar negeri," kata Yanuar.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas