Diskusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/ 2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Kebijakan pemerintah yang sudah tertuang dalam Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty disebut oleh Pengamat ekonomi,Yanuar Rizki sebagai salah satu tujuan pemerintah untuk menggaet wajib pajak baru di Indonesia. Dimana, kata dia wajib pajak baru tersebut selama ini menyembunyikan atau menyimpan uangnya di luar negeri.
Dia juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah terkesan kesulitan dalam menciptakan basis pajak baru karena pelemahan ekonomi global yang masih terjadi dan berdampak ke Indonesia.
"Ini menyebabkan kegiatan konsumsi masyarakat menjadi terganggu, karena 70 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang dari konsumsi masyarakatnya," kata Yanuar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Lanjut dia, hal lain yang mempemgaruhi adalah karena ada persoalan dana pembangunan yang kurang maksimal.
"Jadi begitu konsumsi terganggu, PPN kan juga turun, penerimana pajak turun. Jadi kalo basis pajak yang selama ini diterapkan tidak maksimal kan harus ada basis pajak baru yang harus disasar oleh pemerintah. Salah satunya dengan pemberlakuan tax amnesty ini," kata Yanuar.
Di sisi lain, selain digunakan untuk menciptakan wajib pajak baru, Yanuar juga mengungkapkan, tax amnesty juga merupakan penggiring orang-orang kaya Indonesia untuk memulangkan uangnya ke dalam negeri yang selama ini mereka taruh di luar negeri.
Selama ini, menurut pengamatannya, banyak orang kaya yang menyimpan dananya di negara-negara dengan suku bunga perbankan negatif. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengusahakan agar dana itu kembali dalam bentuk repatriasi dengan tarif tebusan yang rendah.
"Ada orang kaya, yang menyimpan dana di luar, dalam suku bunga negatif. Mereka sudah terlalu lama menyimpannya di sana. Maka pemerintah memberikan statemen, ketika dananya mau balik, diberi saja pengampunan. Bayar tarif tebusan dengan bunga rendah, asal uang kembali. Itu juga berarti pemerintah akan dapat penerimaan pajak dari wajib pajak yang dimasa lalu belum pernah melaporkan asetnya, yang selama ini asetnya ada di luar negeri," kata Yanuar.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Bitcoin Terjepit di Level USD 67.000, Bearish Mengintai
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun