Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengingatkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Archandra Tahar tidak sembarangan mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Hipmi menilai “kemanjaan” Freeport dapat merusak komitmen investasi dan hilirisasi industri nasional yang tengah di bangun oleh pemerintah.
“Kita bersusah payah sampai bankrut untuk mentaati aturan dan program hilirisasi, sementara Freeport terus-terusan memohon dispensasi ekspor konsentrat. Apa-apa’an ini. Kita kecewa berat kalau Menteri ESDM sampai kasih lagi dispensasi. Ini juga akan merusak iklim investasi,” ujar Ketua BPP Hipmi Bahlil Lahadalia, yang juga pengusaha tambang asal Papua ini di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sebagaimana diketahui, per hari ini Selasa (09/08), Freeport dilarang melakukan aktifitas ekspor. Sebab itu, Freeport kembali mengajukan izin ekspor konsentrat. Pada bagian lain, Kementerian ESDM mengaku masih menahan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Alasannya, proses evaluasi terhadap persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut belum tuntas.
Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diberikan berlaku per enam bulan, dan berakhir kemarin, Senin (8/8/2016). Kementerian ESDM menyatakan belum tentu akan memberikan kuota yang diminta PTFI. Pasalnya, hal tersebut akan tergantung hasil evaluasi, termasuk realisasi ekspor sebelumnya. Kementerian juga masih menunggu hasil evaluasi perkembangan pembangunan Smelter di Jawa Timur.
Bahlil mengatakan, dispensasi yang berkepanjangan kepada Freeport dapat merusak iklim investasi yang tengah digulirkan sendiri oleh pemerintah. “Apa pemerintah mau menggagalkan sendiri programnya? Ini amanat Undang-Undang Minerba tahun 2009,” ujar Bahlil.
Bahlil mengingatkan agar Menteri ESDM tidak tersandra oleh kepentingan PT Freeport dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, menurut dia, selain kerap mendapat dispensasi, Freeport juga telah mendapat pelakuan khusus dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Permen ESDM 5/2016 merupakan revisi dari Permen ESDM 11/2014. ”(Revisi) Aturan ini kan untuk mengakomodasi kepentingan Freeport,” pungkas Bahlil.
Bahlil mengatakan, dalam revisi Permen 11 itu, tampak jelas untuk mengakomodasi kepentingan PT Freeport. Pasalnya, investor diberi kemudahan apabila progres smelter bila tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Padahal, dalam Permen 11 yang belum direvisi, beleid ini menerapkan syarat yang sangat ketat untuk perpanjangan izin ekspor, yakni izin diberikan apabila progres smelter mencapai 60% dari rencana kerja per enam bulan.
Sedangkan dalam Permen 5 itu malah diatur lebih lunak. Disana dikatakan, bagi smelter yang tidak mencapai 60 persen dari target yang dihitung secara kumulatif, maka perpanjangan rekomendasi diberikan dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter dinilai sama dengan capaian pada periode sebelumnya. “Gara-gara beleid itu, kemudian banyak pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) jadi molor,” pungkas Bahlil.
Bahlil menilai, pemerintah terlalu memanjakan PT Freeport McMoran. Tak hanya Freeport, perusahaan tambang saat ini rata-rata mengalami kesulitan keuangan bahkan menuju kebangkrutan sebab ada pelarangan ekspor konsentrat. Namun, para pengusaha lokal saat ini masih berupaya menaati regulasi yakni Undang-Undang (UU) Minerba No.4 Tahun 2009. Saat ini, lanjut Bahlil, para pengusaha lokal sedang membangun smelter di beberapa tempat di Tanah Air sebagai bentuk kepatuhan kepada regulasi atau UU, meski di tengah lemahnya dukungan permodalan dan pasokan energi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun