Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengingatkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Archandra Tahar tidak sembarangan mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Hipmi menilai “kemanjaan” Freeport dapat merusak komitmen investasi dan hilirisasi industri nasional yang tengah di bangun oleh pemerintah.
“Kita bersusah payah sampai bankrut untuk mentaati aturan dan program hilirisasi, sementara Freeport terus-terusan memohon dispensasi ekspor konsentrat. Apa-apa’an ini. Kita kecewa berat kalau Menteri ESDM sampai kasih lagi dispensasi. Ini juga akan merusak iklim investasi,” ujar Ketua BPP Hipmi Bahlil Lahadalia, yang juga pengusaha tambang asal Papua ini di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sebagaimana diketahui, per hari ini Selasa (09/08), Freeport dilarang melakukan aktifitas ekspor. Sebab itu, Freeport kembali mengajukan izin ekspor konsentrat. Pada bagian lain, Kementerian ESDM mengaku masih menahan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Alasannya, proses evaluasi terhadap persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut belum tuntas.
Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diberikan berlaku per enam bulan, dan berakhir kemarin, Senin (8/8/2016). Kementerian ESDM menyatakan belum tentu akan memberikan kuota yang diminta PTFI. Pasalnya, hal tersebut akan tergantung hasil evaluasi, termasuk realisasi ekspor sebelumnya. Kementerian juga masih menunggu hasil evaluasi perkembangan pembangunan Smelter di Jawa Timur.
Bahlil mengatakan, dispensasi yang berkepanjangan kepada Freeport dapat merusak iklim investasi yang tengah digulirkan sendiri oleh pemerintah. “Apa pemerintah mau menggagalkan sendiri programnya? Ini amanat Undang-Undang Minerba tahun 2009,” ujar Bahlil.
Bahlil mengingatkan agar Menteri ESDM tidak tersandra oleh kepentingan PT Freeport dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, menurut dia, selain kerap mendapat dispensasi, Freeport juga telah mendapat pelakuan khusus dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Permen ESDM 5/2016 merupakan revisi dari Permen ESDM 11/2014. ”(Revisi) Aturan ini kan untuk mengakomodasi kepentingan Freeport,” pungkas Bahlil.
Bahlil mengatakan, dalam revisi Permen 11 itu, tampak jelas untuk mengakomodasi kepentingan PT Freeport. Pasalnya, investor diberi kemudahan apabila progres smelter bila tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Padahal, dalam Permen 11 yang belum direvisi, beleid ini menerapkan syarat yang sangat ketat untuk perpanjangan izin ekspor, yakni izin diberikan apabila progres smelter mencapai 60% dari rencana kerja per enam bulan.
Sedangkan dalam Permen 5 itu malah diatur lebih lunak. Disana dikatakan, bagi smelter yang tidak mencapai 60 persen dari target yang dihitung secara kumulatif, maka perpanjangan rekomendasi diberikan dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter dinilai sama dengan capaian pada periode sebelumnya. “Gara-gara beleid itu, kemudian banyak pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) jadi molor,” pungkas Bahlil.
Bahlil menilai, pemerintah terlalu memanjakan PT Freeport McMoran. Tak hanya Freeport, perusahaan tambang saat ini rata-rata mengalami kesulitan keuangan bahkan menuju kebangkrutan sebab ada pelarangan ekspor konsentrat. Namun, para pengusaha lokal saat ini masih berupaya menaati regulasi yakni Undang-Undang (UU) Minerba No.4 Tahun 2009. Saat ini, lanjut Bahlil, para pengusaha lokal sedang membangun smelter di beberapa tempat di Tanah Air sebagai bentuk kepatuhan kepada regulasi atau UU, meski di tengah lemahnya dukungan permodalan dan pasokan energi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar