Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mengingatkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Archandra Tahar tidak sembarangan mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Hipmi menilai “kemanjaan” Freeport dapat merusak komitmen investasi dan hilirisasi industri nasional yang tengah di bangun oleh pemerintah.
“Kita bersusah payah sampai bankrut untuk mentaati aturan dan program hilirisasi, sementara Freeport terus-terusan memohon dispensasi ekspor konsentrat. Apa-apa’an ini. Kita kecewa berat kalau Menteri ESDM sampai kasih lagi dispensasi. Ini juga akan merusak iklim investasi,” ujar Ketua BPP Hipmi Bahlil Lahadalia, yang juga pengusaha tambang asal Papua ini di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sebagaimana diketahui, per hari ini Selasa (09/08), Freeport dilarang melakukan aktifitas ekspor. Sebab itu, Freeport kembali mengajukan izin ekspor konsentrat. Pada bagian lain, Kementerian ESDM mengaku masih menahan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Alasannya, proses evaluasi terhadap persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut belum tuntas.
Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diberikan berlaku per enam bulan, dan berakhir kemarin, Senin (8/8/2016). Kementerian ESDM menyatakan belum tentu akan memberikan kuota yang diminta PTFI. Pasalnya, hal tersebut akan tergantung hasil evaluasi, termasuk realisasi ekspor sebelumnya. Kementerian juga masih menunggu hasil evaluasi perkembangan pembangunan Smelter di Jawa Timur.
Bahlil mengatakan, dispensasi yang berkepanjangan kepada Freeport dapat merusak iklim investasi yang tengah digulirkan sendiri oleh pemerintah. “Apa pemerintah mau menggagalkan sendiri programnya? Ini amanat Undang-Undang Minerba tahun 2009,” ujar Bahlil.
Bahlil mengingatkan agar Menteri ESDM tidak tersandra oleh kepentingan PT Freeport dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, menurut dia, selain kerap mendapat dispensasi, Freeport juga telah mendapat pelakuan khusus dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Permen ESDM 5/2016 merupakan revisi dari Permen ESDM 11/2014. ”(Revisi) Aturan ini kan untuk mengakomodasi kepentingan Freeport,” pungkas Bahlil.
Bahlil mengatakan, dalam revisi Permen 11 itu, tampak jelas untuk mengakomodasi kepentingan PT Freeport. Pasalnya, investor diberi kemudahan apabila progres smelter bila tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Padahal, dalam Permen 11 yang belum direvisi, beleid ini menerapkan syarat yang sangat ketat untuk perpanjangan izin ekspor, yakni izin diberikan apabila progres smelter mencapai 60% dari rencana kerja per enam bulan.
Sedangkan dalam Permen 5 itu malah diatur lebih lunak. Disana dikatakan, bagi smelter yang tidak mencapai 60 persen dari target yang dihitung secara kumulatif, maka perpanjangan rekomendasi diberikan dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter dinilai sama dengan capaian pada periode sebelumnya. “Gara-gara beleid itu, kemudian banyak pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) jadi molor,” pungkas Bahlil.
Bahlil menilai, pemerintah terlalu memanjakan PT Freeport McMoran. Tak hanya Freeport, perusahaan tambang saat ini rata-rata mengalami kesulitan keuangan bahkan menuju kebangkrutan sebab ada pelarangan ekspor konsentrat. Namun, para pengusaha lokal saat ini masih berupaya menaati regulasi yakni Undang-Undang (UU) Minerba No.4 Tahun 2009. Saat ini, lanjut Bahlil, para pengusaha lokal sedang membangun smelter di beberapa tempat di Tanah Air sebagai bentuk kepatuhan kepada regulasi atau UU, meski di tengah lemahnya dukungan permodalan dan pasokan energi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026