Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, Selasa (16/8/2016) sore menemui Menko Kemaritiman yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Panjaitan.
Amien mendatangi kantor Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman di Jakarta, sebagai kunjungan kehormatan kepada atasan baru.
"Karena beliau (Luhut) jadi Menteri ESDM sementara, jadi saya lapor ke beliau. Saya sebagai anak buah, harus 'courtesy visit' (kunjungan kehormatan), melaporkan bahwa strukturnya begini," katanya.
Amien menuturkan kedatangannya ke kantor Luhut juga untuk memberitahukan struktur Komisi Pengawas SKK Migas yang diketuai Menteri ESDM. Menurut dia, dalam struktur organisasi SKK Migas, terdapat Komisi Pengawas SKK Migas yang terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua, serta Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sebagai anggota.
"Jadi cuma menyampaikan itu saja," ujarnya.
Saat ditanya apakah pertemuan tersebut juga membahas sejumlah proyek migas seperti Blok Masela, Amien menampiknya.
"Belum (dibahas). Aku masuk sebentar, tunggu di atas, terus keluar. Jadi belum bisa bicara apa-apa," imbuhnya.
Kendati demikian, Amien mengatakan pembahasan mengenai proyek-proyek migas mungkin akan dibicarakan di lain kesempatan.
"Mungkin nanti pertemuan berikutnya akan bahas. Tapi belum tahu (kapan) karena jadwal beliau juga ini (padat). Ini juga beruntung diberi waktu," tutupnya.
Seperti diberitakan sejumlah media, kasus kewarganegaraan ganda Arcandra mencuat setelah dia mengambil keputusan soal blok Masela ini.
Secara terpisah, Luhut mengatakan bahwa pertemuan dengan Amien memang hanya membahas struktur organisasi SKK Migas sekaligus membicarakan tentang Komisi Pengawas SKK Migas yang diketuainya. Menurut dia, pembicaraan dengan Amien membahas mengenai organisasi SKK Migas yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya bisa menjadi badan tersendiri yang khusus mengatur kegiatan hulu migas.
Dalam revisi UU Migas sendiri, usulan agar SKK Migas untuk menjadi badan usaha khusus pengatur kegiatan hulu migas telah mengemuka meski hingga kini belum ada keputusan lantaran revisi UU tersebut belum rampung.
"Tadi dengan Pak Amien membahas mengenai organisasi SKK Migas karena setelah keputusan Mahkamah Konstitusi empat tahun lalu kan ada masa transisi untuk berubah menjadi satu badan sendiri," ujar Luhut. (Antara)
Berita Terkait
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Kuota Impor BBM Swasta Ditambah, Kepala SKK Migas: Kalo Masih Kurang Bisa Isi di SPBU Pertamina
-
SKK Migas Klaim Pasokan Gas Industri Mulai Lancar
-
SKK Migas Catat Realisasi Investasi Hulu Minyak dan Gas Rp 118 Triliun
-
Dalam IPA Convex, Pertamina Komitmen Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik melalui Skema Swap Gas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025