Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia mengajukan tambahan isi kebijakan ekonomi jilid XIII yang berisi penyederhanaan perizinan pada industri properti.
"Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII hanya berlaku batasan luas tanah di bawah 5 ha, tadi malam baru dibahas lagi agar kebijakan itu juga berlaku untuk lahan di atas 5 ha," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia Eddy Hussy di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/8/2016).
Tentu saja, menurut dia, kebijakan itu diusulkan khusus pengembang yang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan rumah mewah.
Ia mengatakan sama seperti pembangunan rumah MBR dengan luas lahan di bawah 5 ha, pembangunan untuk lahan di atas 5 ha seharusnya juga tidak perlu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut dia, MBR tidak menghasilkan limbah besar sehingga tidak perlu Amdal. "Tidak ada limbah yang terlalu mengkhawartirkan, cukup septic tank," ujarnya.
REI berharap kebijakan kemudahan perizinan dengan menghapus Amdal untuk lahan di atas 5 ha bisa dimasukan dalam Peraturan Pemerintah yang memuat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII.
"Ini kebijakan paket sudah di-'launching', PP belum keluar, semoga disetujui dan masuk dalam PP yang sama," katanya.
Ia optimis usul REI diterima pemerintah, mengingat lahirnya Kebijakan Paket Ekonomi Jilid XIII juga merupakan masukan dari REI.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua REI Khusus Batam itu juga berharap setelah PP diterbitkan, pemerintah melakukan pengawasan yang ketat, demi memastikan kebijakan itu dilaksanakan di daerah.
"Jangan sampai ada pemerintah daerah yang masih memberlakukan aturan lama yang menyulitkan pengembang sehingga penyederhanaan ini benar-benar dirasakan pengembang MBR," kata Eddy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok