Suara.com - Pemerintah bersama Komisi V DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan rumusan sebanyak 905 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi pada Rapat Panitia Kerja, Rabu (31/8/2016) di Jakarta. Selanjutnya kedua belah pihak akan membahas RUU tersebut oleh tim perumus (timus). Pada rapat panja kali ini Pemerintah yang diwakili Kementerian PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM menyoroti tentang pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing.
“Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja tersebut. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan tertentu atau ahli saja”, ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016). Yusid menambahkan bahwa tenaga kerja konstruksi asing yang bekerja di Indonesia seharusnya hanya pada jabatan ahli dan mempunyai kewajiban harus melakukan transfer knowledge dan teknologi.
Salah satu anggota panja RUU Jasa Konstruksi Komisi V DPR RI, Muhidin sempat mengkritisi, bahwa izin seharusnya tidak hanya kepada badan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tapi tenaga kerja itu sendiri harus diberikan persyaratan untuk bekerja di Indonesia. “Padahal aturan ketat sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, tapi fakta di lapangan banyak pekerja asing ilegal masih bisa bekerja, bahkan di daerah sampai tukang gali pun ilegal, barangkali ini menjadi catatan”, ujar Muhidin.
Sementara staf Ahli Kementerian Hukum & HAM, Josef. A. Naesoi menyatakan serius menanggapi masalah tersebut. “Namun secara aturan sudah kami susun, dimana filter itu ada di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Josef.
Menurutnya setiap pekerja asing bekerja baik sektor konstruksi maupun non konstruksi di Indonesia harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). “Kemenkumham tidak akan mengeluarkan visa bekerja di Indonesia ketika belum ada dokumen kelengkapan dari Kemenaker,” katanya.
Selain itu, DPR serta Pemerintah bersepakat tentang peranan penilai ahli bahwa pengguna jasa atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan oleh penilai ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa