Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang dikeluarkan 31 Agustus 2016 masih diragukan bisa cepat menggairahkan pembudidaya ikan laut yang sebelumnya merugi besar.
"Sebelumnya, akibat Permen No. 15 yang dikeluarkan 8 April 2016 membuat pembudidaya ikan laut rugi besar setelah ikan yang dihasilkan tidak bisa di ekspor karena kekurangan kapal pengangkut," kara Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy di Medan, Jumat (9/9/2016).
Dari total penjualan ikan hidup ke luar negeri yang sebelumnya mencapai 11.000 ton dengan harga jual berkisar Rp130.000 per kg (dengan asumsi harga kurs dolar Rp 13.000 per dolar AS) menjadi anjlok hingga 50 persen . "Kerugian pembudidaya membuat petani stres dan tidak berminat lagi untuk fokus ke pasar ekspor," kata Effendy.
Diakui, Permen No 15/2016 yang dikeluarkan 8 April 2026 oleh Menteri Susi bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup.
"Sayangnya ketika itu, kebijakan tersebut tidak disertakan dengan solusi terhadap kelangsungan pemasaran ikan petani,," kata Effendy yang akrab dipanggil Aseng.
Agar nelayan semangat lagi, revisi Permen itu harus benar-benar dijalankan dengan lebih baik dan bisa meyakinkan nelayan karena sebagian besar pembudidaya tidak lagi mau mengembangkan usaha budidaya ikan laut itu lagi untuk skala ekspor.
Meskipun, kata dia, langkah itu juga mengkhawatirkan nelayan mengingat serapan lokal juga terbatas.
"Tapi nyatanya nelayan masih lebih memilih konsentrasi ke lokal karena sudah trauma dengan kegagalan ekspor.Jadi pemerintah perlu kerja keras kembali meyakinkan nelayan," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Zonny Waldi mengatakan, pihaknya bersama Hipilindo akan terus melakukan sosialisasi revisi Permen tersebut.
Da menegaskan, revisi Permen tersebut diharapkan menggairahkan kembali para pembudidaya ikan laut sehingga dapat meningkatkan lagi volume ekspor ikan laut Sumut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik