Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang dikeluarkan 31 Agustus 2016 masih diragukan bisa cepat menggairahkan pembudidaya ikan laut yang sebelumnya merugi besar.
"Sebelumnya, akibat Permen No. 15 yang dikeluarkan 8 April 2016 membuat pembudidaya ikan laut rugi besar setelah ikan yang dihasilkan tidak bisa di ekspor karena kekurangan kapal pengangkut," kara Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy di Medan, Jumat (9/9/2016).
Dari total penjualan ikan hidup ke luar negeri yang sebelumnya mencapai 11.000 ton dengan harga jual berkisar Rp130.000 per kg (dengan asumsi harga kurs dolar Rp 13.000 per dolar AS) menjadi anjlok hingga 50 persen . "Kerugian pembudidaya membuat petani stres dan tidak berminat lagi untuk fokus ke pasar ekspor," kata Effendy.
Diakui, Permen No 15/2016 yang dikeluarkan 8 April 2026 oleh Menteri Susi bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup.
"Sayangnya ketika itu, kebijakan tersebut tidak disertakan dengan solusi terhadap kelangsungan pemasaran ikan petani,," kata Effendy yang akrab dipanggil Aseng.
Agar nelayan semangat lagi, revisi Permen itu harus benar-benar dijalankan dengan lebih baik dan bisa meyakinkan nelayan karena sebagian besar pembudidaya tidak lagi mau mengembangkan usaha budidaya ikan laut itu lagi untuk skala ekspor.
Meskipun, kata dia, langkah itu juga mengkhawatirkan nelayan mengingat serapan lokal juga terbatas.
"Tapi nyatanya nelayan masih lebih memilih konsentrasi ke lokal karena sudah trauma dengan kegagalan ekspor.Jadi pemerintah perlu kerja keras kembali meyakinkan nelayan," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Zonny Waldi mengatakan, pihaknya bersama Hipilindo akan terus melakukan sosialisasi revisi Permen tersebut.
Da menegaskan, revisi Permen tersebut diharapkan menggairahkan kembali para pembudidaya ikan laut sehingga dapat meningkatkan lagi volume ekspor ikan laut Sumut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar