Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang dikeluarkan 31 Agustus 2016 masih diragukan bisa cepat menggairahkan pembudidaya ikan laut yang sebelumnya merugi besar.
"Sebelumnya, akibat Permen No. 15 yang dikeluarkan 8 April 2016 membuat pembudidaya ikan laut rugi besar setelah ikan yang dihasilkan tidak bisa di ekspor karena kekurangan kapal pengangkut," kara Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy di Medan, Jumat (9/9/2016).
Dari total penjualan ikan hidup ke luar negeri yang sebelumnya mencapai 11.000 ton dengan harga jual berkisar Rp130.000 per kg (dengan asumsi harga kurs dolar Rp 13.000 per dolar AS) menjadi anjlok hingga 50 persen . "Kerugian pembudidaya membuat petani stres dan tidak berminat lagi untuk fokus ke pasar ekspor," kata Effendy.
Diakui, Permen No 15/2016 yang dikeluarkan 8 April 2026 oleh Menteri Susi bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup.
"Sayangnya ketika itu, kebijakan tersebut tidak disertakan dengan solusi terhadap kelangsungan pemasaran ikan petani,," kata Effendy yang akrab dipanggil Aseng.
Agar nelayan semangat lagi, revisi Permen itu harus benar-benar dijalankan dengan lebih baik dan bisa meyakinkan nelayan karena sebagian besar pembudidaya tidak lagi mau mengembangkan usaha budidaya ikan laut itu lagi untuk skala ekspor.
Meskipun, kata dia, langkah itu juga mengkhawatirkan nelayan mengingat serapan lokal juga terbatas.
"Tapi nyatanya nelayan masih lebih memilih konsentrasi ke lokal karena sudah trauma dengan kegagalan ekspor.Jadi pemerintah perlu kerja keras kembali meyakinkan nelayan," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Zonny Waldi mengatakan, pihaknya bersama Hipilindo akan terus melakukan sosialisasi revisi Permen tersebut.
Da menegaskan, revisi Permen tersebut diharapkan menggairahkan kembali para pembudidaya ikan laut sehingga dapat meningkatkan lagi volume ekspor ikan laut Sumut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz