Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang dikeluarkan 31 Agustus 2016 masih diragukan bisa cepat menggairahkan pembudidaya ikan laut yang sebelumnya merugi besar.
"Sebelumnya, akibat Permen No. 15 yang dikeluarkan 8 April 2016 membuat pembudidaya ikan laut rugi besar setelah ikan yang dihasilkan tidak bisa di ekspor karena kekurangan kapal pengangkut," kara Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy di Medan, Jumat (9/9/2016).
Dari total penjualan ikan hidup ke luar negeri yang sebelumnya mencapai 11.000 ton dengan harga jual berkisar Rp130.000 per kg (dengan asumsi harga kurs dolar Rp 13.000 per dolar AS) menjadi anjlok hingga 50 persen . "Kerugian pembudidaya membuat petani stres dan tidak berminat lagi untuk fokus ke pasar ekspor," kata Effendy.
Diakui, Permen No 15/2016 yang dikeluarkan 8 April 2026 oleh Menteri Susi bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup.
"Sayangnya ketika itu, kebijakan tersebut tidak disertakan dengan solusi terhadap kelangsungan pemasaran ikan petani,," kata Effendy yang akrab dipanggil Aseng.
Agar nelayan semangat lagi, revisi Permen itu harus benar-benar dijalankan dengan lebih baik dan bisa meyakinkan nelayan karena sebagian besar pembudidaya tidak lagi mau mengembangkan usaha budidaya ikan laut itu lagi untuk skala ekspor.
Meskipun, kata dia, langkah itu juga mengkhawatirkan nelayan mengingat serapan lokal juga terbatas.
"Tapi nyatanya nelayan masih lebih memilih konsentrasi ke lokal karena sudah trauma dengan kegagalan ekspor.Jadi pemerintah perlu kerja keras kembali meyakinkan nelayan," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Zonny Waldi mengatakan, pihaknya bersama Hipilindo akan terus melakukan sosialisasi revisi Permen tersebut.
Da menegaskan, revisi Permen tersebut diharapkan menggairahkan kembali para pembudidaya ikan laut sehingga dapat meningkatkan lagi volume ekspor ikan laut Sumut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
-
Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
-
Dana PIP SD-SMK Sudah Cair? Begini Cara Termin dan Pencairan Rekening Lewat HP
-
Update Tarif Listrik PLN November 2025
-
Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Sentimen Global Dorong IHSG Lanjut Menguat Hari Ini, Asing Net Buy Rp 1 Triliun
-
Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
-
Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?