Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencabut larangan pengoperasian angkutan barang selama libur panjang Idul Adha 2016/1437 Hijriah melalui surat edaran SE.16/AJ.201/DRJD/2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/9/2016), mengatakan pencabutan larangan tersebut seiring dengan ditarikanya Surat Edaran Nomor : SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada SaaT Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 Hijriah.
"Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," katanya.
Berdasarkan kondisi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud, Pudji menegaskan bahwa perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.
Selain itu, lanjut dia, untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka dua, maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H padq 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional dilapangan dilaksanakan oleh Polri," katanya.
Surat Edaran Nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang mulai berlaku 10 September 2016.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang Idul Adha 2016 mulai 9-12 September 2016.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan angkutan penumpang, terutama di ruas-ruas tol dan menghindari agar tragedi kemacetan di pintu keluar tol Brebes Timur (Brexit) tidak terulang kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR