Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencabut larangan pengoperasian angkutan barang selama libur panjang Idul Adha 2016/1437 Hijriah melalui surat edaran SE.16/AJ.201/DRJD/2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/9/2016), mengatakan pencabutan larangan tersebut seiring dengan ditarikanya Surat Edaran Nomor : SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada SaaT Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 Hijriah.
"Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," katanya.
Berdasarkan kondisi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud, Pudji menegaskan bahwa perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.
Selain itu, lanjut dia, untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka dua, maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H padq 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional dilapangan dilaksanakan oleh Polri," katanya.
Surat Edaran Nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang mulai berlaku 10 September 2016.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang Idul Adha 2016 mulai 9-12 September 2016.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan angkutan penumpang, terutama di ruas-ruas tol dan menghindari agar tragedi kemacetan di pintu keluar tol Brebes Timur (Brexit) tidak terulang kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta