Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. KADIN menilai kebijakan yang dikeluarkan secara seketika tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.
“Ini jelas merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatkan iklim usaha di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hal ini disampaikan seusai pertemuan koordinasi KADIN yang dihadiri oleh asosiasi pemilik barang, perusahaan logistik dan transportasi. Pertemuan tersebut diprakarsai dalam rangka menanggapi berbagai laporan dan kejadian di lapangan mengenai dampak negatif larangan tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain ALFI, ALI, GAPMMI, APTRINDO, HIPMI, ASDEKI, GINSI, ASPADIN, ASRIM, ORGANDA, PERKOSMI, API, NAMPA, AROBIM, GPEI, APRINDO.
Sebelumnya, pada 2 September 2016 Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, yang antara lain menyebutkan mulai pukul 00.00 WIB 9 September hingga 24.00 WIB 12 September 2016 kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.
Rico Menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi. Apalagi, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan yang seketika akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha.
“Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang “harpitnas” Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan,” tambahnya
KADIN berharap, perencanaan pemerintah dalam pelarangan angkutan barang seharusnya melibatkan pelaku usaha termasuk perusahaan logistik dan transportasi, dan dilakukan pada awal tahun melihat kalender libur yang ada sepanjang tahun.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menjelaskan dengan diberlakukannya larangan angkutan barang, beberapa kebutuhan pokok dan stok produk pangan terancam tidak bisa tersalurkan dengan baik. Menurut Adhi meskipun Surat Edaran tersebut memberikan pengecualian bagi barang ekspor impor dan kebutuhan pokok, pada kenyataannya truk-truk pengangkut tetap dilarang beroperasi
“Untuk air minum misalnya, stok barang di lapangan hanya cukup untuk 8 jam, jadi larangan berhari-hari akan membuat masyarakat tidak mendapatkan air minum,” tambahnya. Hal ini diperkuat oleh Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi yang mendapat laporan dari lapangan bahwa beberapa truk angkutan diberhentikan dan diminta izin dari Dinas Perhubungan," kata Lukman dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Potongan Harga Hingga 30% Bagi Pengguna Tol Cipali di Bulan April
-
Arus Barang di Pelabuhan Diperlancar Melalui Pengendalian Risiko
-
E-Commerce Berpeluang Besar di Era MEA
-
Jokowi: Lucu, Produksinya di Indonesia Kok Gudang di Negara Lain
-
Ini Jurus Pemerintah Agar Pusat Logistik Berikat Menarik Investor
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja