Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. KADIN menilai kebijakan yang dikeluarkan secara seketika tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.
“Ini jelas merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatkan iklim usaha di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hal ini disampaikan seusai pertemuan koordinasi KADIN yang dihadiri oleh asosiasi pemilik barang, perusahaan logistik dan transportasi. Pertemuan tersebut diprakarsai dalam rangka menanggapi berbagai laporan dan kejadian di lapangan mengenai dampak negatif larangan tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain ALFI, ALI, GAPMMI, APTRINDO, HIPMI, ASDEKI, GINSI, ASPADIN, ASRIM, ORGANDA, PERKOSMI, API, NAMPA, AROBIM, GPEI, APRINDO.
Sebelumnya, pada 2 September 2016 Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, yang antara lain menyebutkan mulai pukul 00.00 WIB 9 September hingga 24.00 WIB 12 September 2016 kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.
Rico Menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi. Apalagi, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan yang seketika akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha.
“Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang “harpitnas” Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan,” tambahnya
KADIN berharap, perencanaan pemerintah dalam pelarangan angkutan barang seharusnya melibatkan pelaku usaha termasuk perusahaan logistik dan transportasi, dan dilakukan pada awal tahun melihat kalender libur yang ada sepanjang tahun.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menjelaskan dengan diberlakukannya larangan angkutan barang, beberapa kebutuhan pokok dan stok produk pangan terancam tidak bisa tersalurkan dengan baik. Menurut Adhi meskipun Surat Edaran tersebut memberikan pengecualian bagi barang ekspor impor dan kebutuhan pokok, pada kenyataannya truk-truk pengangkut tetap dilarang beroperasi
“Untuk air minum misalnya, stok barang di lapangan hanya cukup untuk 8 jam, jadi larangan berhari-hari akan membuat masyarakat tidak mendapatkan air minum,” tambahnya. Hal ini diperkuat oleh Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi yang mendapat laporan dari lapangan bahwa beberapa truk angkutan diberhentikan dan diminta izin dari Dinas Perhubungan," kata Lukman dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Potongan Harga Hingga 30% Bagi Pengguna Tol Cipali di Bulan April
-
Arus Barang di Pelabuhan Diperlancar Melalui Pengendalian Risiko
-
E-Commerce Berpeluang Besar di Era MEA
-
Jokowi: Lucu, Produksinya di Indonesia Kok Gudang di Negara Lain
-
Ini Jurus Pemerintah Agar Pusat Logistik Berikat Menarik Investor
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Naik Lagi, Siap Borong di Pegadaian?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis