Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. KADIN menilai kebijakan yang dikeluarkan secara seketika tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.
“Ini jelas merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatkan iklim usaha di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hal ini disampaikan seusai pertemuan koordinasi KADIN yang dihadiri oleh asosiasi pemilik barang, perusahaan logistik dan transportasi. Pertemuan tersebut diprakarsai dalam rangka menanggapi berbagai laporan dan kejadian di lapangan mengenai dampak negatif larangan tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain ALFI, ALI, GAPMMI, APTRINDO, HIPMI, ASDEKI, GINSI, ASPADIN, ASRIM, ORGANDA, PERKOSMI, API, NAMPA, AROBIM, GPEI, APRINDO.
Sebelumnya, pada 2 September 2016 Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, yang antara lain menyebutkan mulai pukul 00.00 WIB 9 September hingga 24.00 WIB 12 September 2016 kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.
Rico Menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi. Apalagi, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan yang seketika akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha.
“Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang “harpitnas” Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan,” tambahnya
KADIN berharap, perencanaan pemerintah dalam pelarangan angkutan barang seharusnya melibatkan pelaku usaha termasuk perusahaan logistik dan transportasi, dan dilakukan pada awal tahun melihat kalender libur yang ada sepanjang tahun.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menjelaskan dengan diberlakukannya larangan angkutan barang, beberapa kebutuhan pokok dan stok produk pangan terancam tidak bisa tersalurkan dengan baik. Menurut Adhi meskipun Surat Edaran tersebut memberikan pengecualian bagi barang ekspor impor dan kebutuhan pokok, pada kenyataannya truk-truk pengangkut tetap dilarang beroperasi
“Untuk air minum misalnya, stok barang di lapangan hanya cukup untuk 8 jam, jadi larangan berhari-hari akan membuat masyarakat tidak mendapatkan air minum,” tambahnya. Hal ini diperkuat oleh Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi yang mendapat laporan dari lapangan bahwa beberapa truk angkutan diberhentikan dan diminta izin dari Dinas Perhubungan," kata Lukman dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Potongan Harga Hingga 30% Bagi Pengguna Tol Cipali di Bulan April
-
Arus Barang di Pelabuhan Diperlancar Melalui Pengendalian Risiko
-
E-Commerce Berpeluang Besar di Era MEA
-
Jokowi: Lucu, Produksinya di Indonesia Kok Gudang di Negara Lain
-
Ini Jurus Pemerintah Agar Pusat Logistik Berikat Menarik Investor
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?