Tidak beroperasinya perusahaan pelayaran kargo terbesar asal Korea Selatan Hanjin Shipping Co., tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku logistik di dunia khususnya di Indonesia. Di Indonesia, Hanjin yang merupakan perusahaan pelayaran terbesar ketujuh di dunia, dipastikan memiliki mitra usaha di Indonesia yang berperan dalam membantu kelancaran pengiriman kargo internasional.
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melihat dengan jelas bahwa dengan tidak beroperasinya Hanjin akan berdampak terhadap pelayanan kargo dan kontainer di pelabuhan di Indonesia juga bisnis pelayarannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menyatakan bahwa akibat tidak beroperasinya Hanjin Shipping karena masalah finansial tentunya banyak kapal-kapal kontainer milik perusahaan Hanjin yang ditolak berlabuh/sandar oleh sejumlah Otoritas Pelabuhan karena khawatir jasa layanan kepelabuhanan tidak dibayar.
"Dampak yang ditimbulkan dengan tidak beroperasinya perusahaan pelayaran terbesar Hanjin tersebut diantaranya telah terjadi penumpukan kontainer Hanjin di terminal petikemas yang akan menghambat kelancaran di pelabuhan," ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2016).
Selain adanya penumpukan barang atau kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia seperti Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, dampak lain yang dipastikan akan timbul adalah adanya keterlambatan pengiriman logistik baik untuk ekspor maupun impor.
Dalam hal ini, kekhawatiran para pengusaha karena akan adanya double cost yang memberatkan mereka tentunya merupakan salah satu alasan penyebab kontainer-kontainer tersebut belum keluar dari pelabuhan.
Selain itu, efek dari permasalahan finansial pihak pelayaran Hanjin juga menjadi unsur penting dalam asuransi karena dapat dipastikan kapal-kapal milik Hanjin akan berhenti beroperasi dimana pun berada. Perusahaan pelayaran dirugikan karena tidak beroperasinya Hanjin Shipping begitu juga agen umum kapal Hanjin di Indonesia yaitu PT. Bumi Laut Shipping Co. yang tentu saja ikut mengalami kerugian.
Melihat kondisi tersebut dan dampak yang diperkirakan akan terjadi karena tidak beroperasinya Hanjin Shipping dimaksud, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengambil langkah efektif dengan membentuk Tim Terpadu untuk penyelesaian penanganan kontainer barang ekspor impor di pelabuhan.
"Tim ini beranggotakan Instansi Pemerintah terkait seperti Otoritas Pelabuhan, Operator Pelabuhan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Perusahaan Pelayaran, Pemilik Barang serta pihak Hanjin Shipping Co.Ltd. dengan tugas utama untuk mencarikan solusi bagi para pelaku bisnis pelayaran yang terkait dengan berhenti beroperasinya Hanjin Shipping," jelas Tonny.
Tim ini nantinya akan memformulasikan skema penyelesaian permasalahan yang ditimbulkan dengan tidak beroperasinya Hanjin Shipping. Selain itu tim ini akan menjadi sarana mediasi bagi para pemilik barang, perusahaan pelayaran dan agen umum kapal PT. Bumi Laut Shipping Co.
"Pemerintah selalu siap dan hadir untuk menjadi mediator penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat tidak beroperasinya Hanjin Shipping agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir dan tidak meluas yang pada akhirnya dapat mengganggu rantai logistik dan perekonomian di Indonesia," tutup Tonny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik