Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut mengerahkan tim untuk membantu mencari korban sebuah kapal kayu angkutan penumpang atau pompong di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu (21/8/2016) pukul 09.30 WIB.
"Kami dapat laporan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi,red)) bahwa mereka akan kirim tim untuk menginvestigasi penyebab tenggelamnya kapal. Tim akan segera meluncur hari Senin pagi ini," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Kapal yang membawa penumpang yang terdiri dari 1 pengemudi, 2 anak-anak, dan 14 orang dewasa tersebut diketahui tenggelam sekitar pukul 11.15 WIB.
Hingga pukul 14.30 WIB kemarin, tim SAR gabungan telah berhasil menemukan 12 orang penumpang, dimana 2 luka-luka dan 10 orang meninggal dunia. Sisanya, sebanyak 5 (lima) orang penumpang masih dalam pencarian.
"Pimpinan dan segenap jajaran Kementerian Perhubungan menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh keluarga korban atas musibah ini" ujar Hemi.
Selanjutnya, Hemi mengatakan bahwa tim dari Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut, turut membantu pencarian lima korban yang masih belum diketemukan tersebut.
"Saat ini kapal Patroli KPLP KN.431, KN. 521 dan KN. 5008, petugas KPLP dari Tanjung Pinang dan Tanjung Uban, serta tim SAR masih terus mencari korban. Semoga kelima penumpang tersebut dapat segera diketemukan" jelas Hemi.
Hemi mengimbau kepada perusahaan pelayaran agar selalu memantau Maklumat Pelayaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.
"Maklumat Pelayaran selalu rutin dikeluarkan Ditjen Perhubungan laut mengenai kondisi cuaca dan memberikan instruksi kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran jika ada potensi cuaca buruk" tambah Hemi.
Kapal pompong adalah kapal tradisional di bawah 7GT. Sesuai aturan, pengawasan kapal dibawah 7GT dilakukan oleh Pemda setempat.
"Kita serahkan kepada KNKT untuk melakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal tersebut," pungkas Hemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan