Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut mengerahkan tim untuk membantu mencari korban sebuah kapal kayu angkutan penumpang atau pompong di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu (21/8/2016) pukul 09.30 WIB.
"Kami dapat laporan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi,red)) bahwa mereka akan kirim tim untuk menginvestigasi penyebab tenggelamnya kapal. Tim akan segera meluncur hari Senin pagi ini," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Kapal yang membawa penumpang yang terdiri dari 1 pengemudi, 2 anak-anak, dan 14 orang dewasa tersebut diketahui tenggelam sekitar pukul 11.15 WIB.
Hingga pukul 14.30 WIB kemarin, tim SAR gabungan telah berhasil menemukan 12 orang penumpang, dimana 2 luka-luka dan 10 orang meninggal dunia. Sisanya, sebanyak 5 (lima) orang penumpang masih dalam pencarian.
"Pimpinan dan segenap jajaran Kementerian Perhubungan menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh keluarga korban atas musibah ini" ujar Hemi.
Selanjutnya, Hemi mengatakan bahwa tim dari Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut, turut membantu pencarian lima korban yang masih belum diketemukan tersebut.
"Saat ini kapal Patroli KPLP KN.431, KN. 521 dan KN. 5008, petugas KPLP dari Tanjung Pinang dan Tanjung Uban, serta tim SAR masih terus mencari korban. Semoga kelima penumpang tersebut dapat segera diketemukan" jelas Hemi.
Hemi mengimbau kepada perusahaan pelayaran agar selalu memantau Maklumat Pelayaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.
"Maklumat Pelayaran selalu rutin dikeluarkan Ditjen Perhubungan laut mengenai kondisi cuaca dan memberikan instruksi kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran jika ada potensi cuaca buruk" tambah Hemi.
Kapal pompong adalah kapal tradisional di bawah 7GT. Sesuai aturan, pengawasan kapal dibawah 7GT dilakukan oleh Pemda setempat.
"Kita serahkan kepada KNKT untuk melakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal tersebut," pungkas Hemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif