Per tanggal 1 September 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem baru dalam pembayaran iuran kepesertaan. Sistem baru tersebut diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang biasa disebut peserta mandiri.
Jika sebelumnya peserta mandiri bisa melakukan pembayaran iuran per orang, kini pembayaran harus dilakukan secara kolektif yang mencakup seluruh nama dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Artinya, setiap bulan, peserta mandiri harus membayar total tagihan seluruh anggota keluarga secara akumulatif.
Meski tidak memiliki landasan hukum yang jelas, BPJS bersikukuh menerapkan aturan ini dengan dalih efisiensi dan efektivitas mekanisme pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Namun, aturan ini tidak menimbang kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS yang berasal dari kelompok miskin dan hampir miskin."Kewajiban untuk membayar penuh iuran setiap bulan untuk 1 KK sangat membebani rakyat kecil," kata Syukri Rahmadi, peneliti kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa pada Jumat (16/9/2016) di Jakarta.
Syukri menambahkan, "aturan ini justru menyulitkan peserta mandiri dari kelompok menengah ke bawah yang tidak lagi bisa mencicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk keluarganya sesuai kemampuan dan prioritas kebutuhan."
Mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang baru tidak fleksibel. Meski secara administratif pembayaran kolektif dianggap lebih efisien, namun potensi penurunan kolektabilitas iuran akan sangat tinggi. Ketidakmampuan untuk membayar secara kolektif di kelas yang sama akan mengakibatkan penundaan atau bahkan gagal bayar seluruh keluarga. Dengan menggunakan skema pembayaran yang lama saja, di beberapa daerah terjadi tunggakan iuran rata-rata 30 persen - 40 persen.
"Dikhawatirkan skema yang baru akan menambah persentase dan jumlah tunggakan," ujar Syukri.
JKN sebagai asuransi sosial sejatinya bersandar pada semangat gotong royong dan keadilan. Skema pembayaran kolektif melanggar prinsip keadilan karena memberatkan kelompok berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran sekaligus untuk seluruh anggota keluarganya.
Lebih jauh, aturan ini justru akan menyurutkan minat masyarakat untuk mendaftar secara mandiri menjadi anggota JKN-KIS mengingat nominal yang harus dialokasikan cukup besar, terutama untuk kalangan menengah ke bawah, pelaku sektor informal, dan kelompok masyarakat yang penghasilannya tidak stabil.
Padahal, JKN semestinya bersifat inklusif yang berarti memudahkan akses seluruh masyarakat terhadap jaminan kesehatan, terlepas dari kemampuan ekonomi, jenis pekerjaan, latar belakang pendidikan, maupun determinan lainnya.
Hingga September 2016 tercatat baru 168,8 juta jiwa terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dari target 188 juta jiwa di penghujung 2016. Ini berarti cita-cita universal health coverage dan pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh panggang dari api.
"Alih-alih mendukung, aturan pembayaran yang baru ini justru berpotensi kontraproduktif terhadap ekpektasi pemerintah untuk mewujudkan 100 persen kepesertaan JKN-KIS pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan kolektabilitas premi JKN," pungkas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia