Per tanggal 1 September 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem baru dalam pembayaran iuran kepesertaan. Sistem baru tersebut diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang biasa disebut peserta mandiri.
Jika sebelumnya peserta mandiri bisa melakukan pembayaran iuran per orang, kini pembayaran harus dilakukan secara kolektif yang mencakup seluruh nama dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Artinya, setiap bulan, peserta mandiri harus membayar total tagihan seluruh anggota keluarga secara akumulatif.
Meski tidak memiliki landasan hukum yang jelas, BPJS bersikukuh menerapkan aturan ini dengan dalih efisiensi dan efektivitas mekanisme pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Namun, aturan ini tidak menimbang kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS yang berasal dari kelompok miskin dan hampir miskin."Kewajiban untuk membayar penuh iuran setiap bulan untuk 1 KK sangat membebani rakyat kecil," kata Syukri Rahmadi, peneliti kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa pada Jumat (16/9/2016) di Jakarta.
Syukri menambahkan, "aturan ini justru menyulitkan peserta mandiri dari kelompok menengah ke bawah yang tidak lagi bisa mencicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk keluarganya sesuai kemampuan dan prioritas kebutuhan."
Mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang baru tidak fleksibel. Meski secara administratif pembayaran kolektif dianggap lebih efisien, namun potensi penurunan kolektabilitas iuran akan sangat tinggi. Ketidakmampuan untuk membayar secara kolektif di kelas yang sama akan mengakibatkan penundaan atau bahkan gagal bayar seluruh keluarga. Dengan menggunakan skema pembayaran yang lama saja, di beberapa daerah terjadi tunggakan iuran rata-rata 30 persen - 40 persen.
"Dikhawatirkan skema yang baru akan menambah persentase dan jumlah tunggakan," ujar Syukri.
JKN sebagai asuransi sosial sejatinya bersandar pada semangat gotong royong dan keadilan. Skema pembayaran kolektif melanggar prinsip keadilan karena memberatkan kelompok berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran sekaligus untuk seluruh anggota keluarganya.
Lebih jauh, aturan ini justru akan menyurutkan minat masyarakat untuk mendaftar secara mandiri menjadi anggota JKN-KIS mengingat nominal yang harus dialokasikan cukup besar, terutama untuk kalangan menengah ke bawah, pelaku sektor informal, dan kelompok masyarakat yang penghasilannya tidak stabil.
Padahal, JKN semestinya bersifat inklusif yang berarti memudahkan akses seluruh masyarakat terhadap jaminan kesehatan, terlepas dari kemampuan ekonomi, jenis pekerjaan, latar belakang pendidikan, maupun determinan lainnya.
Hingga September 2016 tercatat baru 168,8 juta jiwa terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dari target 188 juta jiwa di penghujung 2016. Ini berarti cita-cita universal health coverage dan pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh panggang dari api.
"Alih-alih mendukung, aturan pembayaran yang baru ini justru berpotensi kontraproduktif terhadap ekpektasi pemerintah untuk mewujudkan 100 persen kepesertaan JKN-KIS pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan kolektabilitas premi JKN," pungkas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
-
Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya
-
Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO
-
Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela
-
Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang
-
Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi
-
Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap
-
Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik
-
Tarif Listrik PLN April-Juni 2026, Apakah Naik?
-
Bahlil: Semua Proyek Energi Digas, dari Panas Bumi hingga Angin