Suara.com - Pelindo 1 akan memberikan tindakan tegas terhadap petugas mau pun karyawan, yang terbukti terlibat praktik pungutan liar "dwelling time" atau lama waktu bongkar dari kapal ke pelabuhan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
"Kita tidak akan memberikan ruang dalam kegiatan pungli dwelling time, karena merugikan importir dan eksportir di Pelabuhan Belawan," kata Manajer Senior Pengangkutan Kapal dan Barang Pelindo 1 Mardiofi pada Sosialisasi Pemahaman Tentang Dwelling Time di Medan, Senin (3/10/2016).
Kegiatan pungli tersebut, menurut dia, tidak dibenarkan di wilayah Pelabuhan Belawan, dan kalau ada yang terbukti atau operasi tertangkap tangan (OTT), akan diberikan sanksi tegas.
"Pihak Pelindo 1 tidak membenarkan kegiatan pungli dan termasuk perbuatan tindakan pidana serta melanggar ketentuan hukum," ujar Mardiofi.
Ia mengatakan, selama ini belum ada ditemukan petugas yang berbuat nakal dengan mengatur dwelling time di Pelabuhan Belawan.
Aktivitas di Pelabuhan Belawan selalu dipantau Pelindo 1 sehingga tidak ada pekerja dwelling time yang berbuat macam-macam.
"Kita tidak akan membiarkan karyawan yang bertugas di Pelabuhan Belawan melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan nama baik Pelindo," ucapnya.
Ketika ditanyakan mengenai penyelidikan yang dilakukan Polri di Pelabuhan Belawan, Mardiofi mengatakan, sampai saat ini belum tahu hasilnya dan hal itu bukan kewenangan Pelindo.
"Jadi, saya tidak berwenang mengomentari masalah tersebut, dan bukan ranah saya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk menindak dan menangkap kemungkinan adanya pelaku praktik pungli di Pelabuhan Belawan. Presiden mengatakan, di Pelabuhan Belawan "dwelling time" masih mencapai tujuh hari karena masih ada praktik-praktik pungli yang tidak diinginkan.
Padahal penetapan "dwelling time" yang lebih singkat tidak semata berlaku di Tanjung Priok tapi untuk semua pelabuhan termasuk Tanjung Perak, Jawa Timur; Tanjung Emas, Jawa Tengah; Belawan, hingga Soekarno-Hatta, Makassar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok