Suara.com - Merasa repot harus terlebih dahulu mengambil uang tunai saat ingin berbelanja? Atau pusing melihat tagihan yang datang belakangan, ketika menggunakan kartu kredit? Semua ini sudah tidak perlu dialami lagi seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, kehadiran Visa payWave bisa yang dihadirkan oleh perusahaan teknologi pembayaran global Visa.
Kini Anda bisa melakukan berbagai transaksi dengan cara baru, yang dilengkapi dengan teknologi pembayaran nirsentuh (contactless).
"Visa payWave dapat mempersingkat waktu, karena kita tidak perlu hitung uang kembalian dan merchant tidak kesulitan mengelola uang tunai," kata Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, Harianto Gunawan dalam peluncuran Visa payWave di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pembayaran dengan cara terbaru ini, sebenarnya kata Hari, sudah populer di banyak negara maju, dan kini sudah menjadi daya tarik tersendiri di Indonesia. Anda bisa menggunakannya di lebih dari 790 merchant, termasuk supermarket, restoran, tempat hiburan dan masih banyak lagi.
Menariknya lagi, kartu ini juga akan memudahkan para traveller ketika berpegian. Mereka tak lagi harus menyimpan banyak uang di dompet atau repot menukarkan uang ke Money Changer, karena kartu ini juga bisa digunakan saat bepergian ke luar negeri.
"Bisa dipakai untuk keperluan akomodasi, beli makanan, ke restoran dan masih banyak lagi. Ini tentu sangat memudahkan," ujarnya.
Kartu ini memiliki keamanan berlipat yang didesain menggunakan EMP chip technology. Sehingga pengguna tidak perlu khawatir jika kartu mereka hilang atau disalahgunakan.
Semua transaksi akan diproses melalui jaringan global Visa dan akan langsung dianalisa secara real time. Dimana, nantinya setiap transaksi akan dihitung nilai potensi pemalsuannya.
Selain itu, kartu didesain menggunakan pandangan komprehensif dari sistem pembayaran global yang dapat mengindentifikasi pola-pola pemalsuan serta mendeteksi transaksi mencurigakan saat pembayaran dilakukan.
"Kartu ini memang dirancang untuk menggantikan metode pembayaran tunai. Pemegang kartu cukup mendekatkan kartu mereka pada mesin pembaca khusus nirsentuh, dan transaksi pun selesai," jelas dia.
Pengguna juga tidak perlu memasukkan PIN atau tandatangan bukti pembayaran jika transaksi dilakukan dengan nominal di bawah Rp1 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Thailand Hapus Aturan Bebas Visa 60 Hari bagi Wisatawan Asing
-
Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan
-
Belum Dapat Visa AS, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi ke Turkiye untuk TC Jelang Piala Dunia 2026
-
Klarifikasi Resmi Timnas Irak Terkait Isu Visa Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?