36 anggota dari 10 fraksi di Komisi VI DPR menandatangangi surat laporan dugaan pelanggaran etika ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Ketua DPR Ade Komarudin. Laporan ini dilakukan karena Ade memindahkan sejumlah BUMN yang seharusnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI.
"BUMN itu ada di Komisi VI, sekarang tiba-tiba Komisi XI ingin memasukan BUMN," kata Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, di DPR, Kamis (13/10/2016).
Hal ini diketahui ketika Komisi XI melakukan rapat dengan sejumlah BUMN beberapa waktu lalu. Komisi VI pun langsung melayangkan protes kepada Pimpinan DPR.
Namun, pimpinan DPR menyerahkan kepada pimpinan Komisi VI dan Komisi XI untuk melakukan pertemuan dan membahas masalah ini dengan catatan bila tidak ada hasil, maka keputusan dikembalikan kepada aturan semula.
"Pada kenyataanya, Komisi XI masih memanggil BUMN itu. Padahal mitra BUMN, sesuai paripurna pada 2014, adalah Komisi VI," kata dia.
Menurutnya, BUMN yang bermitra dengan Komisi VI merupakan hasil keputusan Paripurna. Karenanya, kalau memang ingin dipindahkan ke Komisi XI, maka harus dengan persetujuan paripurna juga.
"Kalau kita sih akan menerima keputusan. Kalau DPR menginginkan BUMN bermitra dengan Komisi XI dan diputus di Paripurna, kita sih nggak apa-apa. Kita kan hanya mengikuti aturan," politikus Golkar ini.
Dia melaporkan Ade Komarudin ke MKD karena Ade adalah penanggungjawab pimpinan DPR dan pemberi kuasa untuk memanggil mitra untuk rapat bersama Komisi di DPR. "Yang menyurati Kementerian DPR itu kan Ketua DPR," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding mengatakan akan memverifikasi laporan ini. Ada 4 orang Anggota Komisi VI yang menjadi perwakilan dan membawa sejumlah bukti untuk penguatan laporannya.
Dalam laporan ini, Ade Komarudin diduga melanggar kode etik karena bertugas tidak seusai tupoksi dan kewenangannya sebagai Pimpinan DPR sesuai dengan UU nomor 17/2014 tentang MD3.
"Saya kira, Itu nanti di verifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," tandas politisi Partai Hanura itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok