Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kembali mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pengusaha besar dilarang menggarap proyek pemerintah dibawah Rp50 miliar. Hal tersebut diutarakan Basuki di depan 110 peserta Diklatnas-Lemhanas BPP Hipmi di Lemhanas, Jakarta, Rabu, (12/10/2016).
“Saya kembali tegaskan, proyek pemerintah dibawah Rp50 miliar dilarang digarap oleh BUMN atau pengusaha besar,” ujar Basuki, disambut oleh 110 pengusaha muda dari berbagai daerah yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Basuki menitip pesan bila masih ada BUMN atau pengusaha besar yang menggarap proyek tersebut agar dilaporkan. “Laporkan ke saya kalau masih ada BUMN atau pengusaha besar yang masuk adlam proyek pemerintah dibawah Rp50 miliar,” ujar Basuki.
Basuki mengatakan, proyek dibawah Rp 50 miliar diprioritaskan digarap oleh pengusaha kecil lokal atau daerah. Sebelumnya, Hipmi mengeluhkan masih banyaknya pengusaha besar dan BUMN yang masih menggarap proyek konstruksi dibawah Rp 50 miliar. Akibatnya, pengusaha daerah hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Sebagaimana diketahui Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN telah menyepakati terkait isu ini. Kebijakan ini diambil dalam upaya memberdayakan pengusaha kecil dan menengah di berbagai daerah. Selain itu dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektifitas daerah.
Pemerintah, ujar Menteri, membutuhkan dana untuk membangun infrastruktur sebesar Rp5.500 triliun. Namun pemerintah meminta peran aktif sektor swasta dalam pembangunan tersebut sebab pemerintah hanya sanggup menyediakan sebesar 20 persen, termasuk dari BUMN.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Diklatnas HIPMI, Heru Cokro menyambut baik keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang melarang pengusaha besar dan BUMN menggarap proyek dibawah 50 miliar.
“Kami sangat setuju dan menyambut baik kebijakan yang digagas oleh Pak Menteri. Beliau sangat menaruh perhatian terhadap pengusaha kecil dan menengah yang ingin membangun infrastruktur di daerahnya namun belum mendapat kesempatan. Setelah ada kebijakan ini, maka kesempatan kepada pengsuaha – pengusaha menengah yang ingin menggarap proyek konstruksi dibawah 50 M menjadi terbuka lebar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya