Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin rancangan UU Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha. Justru sebaliknya, penguatan KPPU Akan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim Investasi di Indonesia, menciptakan efisiensi Ekonomi dan produktifitas Nasional.
Sehingga, Penguatan KPPU Dalam usulan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Tinggi di Indonesia.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah Pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU 5/99 ditujukan untuk membantu pelaku Usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku Usaha terlindungi hak-haknya.
"Misalnya, tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen Dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain," kata Syarkawi, dalam keterangan resmi Minggu (23/10/2016).
Ia menjelaskan, praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha yang berhasil dituntaskan KPPU telah terbukti membawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.
Beberapa kasus yang telah diputuskan KPPU seperti distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler). "Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian Lainnya secara tidak langsung," ujar Syarkawi.
Menurut dia, praktik persaingan usaha tidak sehat ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat.
Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang tengah diperjuangkan KPPU, yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp 25 miliar.
Syarkawi berharap, dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.
Terkait dengan persoalan merger dan akuisisi perusahaan, fungsi KPPU juga diharapkan mengalami perubahan. Syarkawi menjelaskan, UU persaingan usaha di banyak negara telah mewajibkan pelaku usaha yang hendak melakukan merger untuk memberitahukan rencana merger dan akuisisinya terlebih dahulu kepada KPPU sebelum merger atau akuisisi atau dikenal dengan istilah pre merger notification.
Syarkawi menilai, pemberlakuan post merger notification di Indonesia selama ini berpotensi merugikan pelaku usaha. Sebab, tidak menutup kemungkinan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah melakukan merger untuk berpisah kembali dengan alasan merger tersebut dinilai anti persaingan. Padahal, biaya aksi korporasi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, KPPU sepakat dengan KOMISI VI DPR Ri yang mendorong Ke arah mekanisme pre merger notification dalam RUU Persaiangan Usaha. “Regim post merger notification ini tidak memenuhi azas keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha” tegas Syarkawi.
Dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul mengenai penguatan kelembagaan KPPU. Syarkawi berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat institusinya.
Syarkawi menambahkan, modus praktik kartel dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Sehingga, KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha di Indonesia juga dituntut untuk bisa menyesuaikan diri demi menjaga keberlangsungan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Sudah menjadi permasalahan yang serius dalam perkembangan modus praktik kartel, sekarang kesepakatan antar pelaku tak lagi dituangkan dalam perjanjian tertulis, bahkan tren-nya saat ini dibungkus dengan berlindung dibalik kebijakan pemerintah. Dengan kondisi ini, penguatan kewenangan KPPU untuk dapat mengungkap praktik-praktik kartel menjadi suatu kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi," ujar Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!