Selain itu, KPPU juga menyetujui untuk mempertegas kewenangannya dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU dapat meminta bantuan penyidik untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan.
"Kami bukanlah lembaga superbody dan jauh dari kualifikasi sebagai lembaga superbody. KPPU merupakan lembaga quasi judisial, kewenangan KPPU dibatasi dalam lingkup administratif, sanksi yang dapat diberikan oleh KPPU pun hanya bersifat administratif saja sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Syarkawi.
Dengan sejumlah klausul RUU Persaingan usaha ini, KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Tanah Air. Sehingga, akan meningkatkan dampak yang positif bagi semua pelaku usaha baik pelaku Usaha yang kecil maupun yang besar.
Rancangan UU ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat atau konsumen di dalam koridor kepentingan perekonomian nasional. "Memang banyak pelaku usaha yang tidak rela otoritas KPPU diperkuat dengan perubahan UU ini, padahal esensinya, yaitu untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha baik besar maupun kecil, mendorong efisiensi, serta meningkatkan daya saing," ujar Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!
-
Citibank Pastikan Kinerja Keuangan di Kuartal III 2025 Tetap Solid
-
Alasan Indonesia Belum Jadi Raja Batu Bara Asia, Padahal Pasokan dan Ekspor Tinggi
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rupiah Merana! Dihantam Dolar AS dan Ketidakpastian The Fed
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Waduh, Vietnam Jadi Pesaing Berat Indonesia untuk Dapatkan Calon Investor
-
Cara Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu: Syarat, Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Cair
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah