Selain itu, KPPU juga menyetujui untuk mempertegas kewenangannya dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU dapat meminta bantuan penyidik untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan.
"Kami bukanlah lembaga superbody dan jauh dari kualifikasi sebagai lembaga superbody. KPPU merupakan lembaga quasi judisial, kewenangan KPPU dibatasi dalam lingkup administratif, sanksi yang dapat diberikan oleh KPPU pun hanya bersifat administratif saja sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Syarkawi.
Dengan sejumlah klausul RUU Persaingan usaha ini, KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Tanah Air. Sehingga, akan meningkatkan dampak yang positif bagi semua pelaku usaha baik pelaku Usaha yang kecil maupun yang besar.
Rancangan UU ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat atau konsumen di dalam koridor kepentingan perekonomian nasional. "Memang banyak pelaku usaha yang tidak rela otoritas KPPU diperkuat dengan perubahan UU ini, padahal esensinya, yaitu untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha baik besar maupun kecil, mendorong efisiensi, serta meningkatkan daya saing," ujar Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Pernyataaan Trump Tekan Harga Minyak Dunia
-
Airlangga: Kesepakatan Tarif AS Hampir Rampung, PrabowoTrump Bakal Teken Perjanjian
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi