Pemerintah akan mendorong investasi dalam dunia usaha di bidang penerbangan di Indonesia. Untuk itu Pemerintah akan mengurangi/meniadakan aturan-aturan yang selama ini dapat mengakibatkan beban ekonomi baik, bagi operator maupun bagi pengguna jasa penerbangan.
Demikian Pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo dalam Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Kamis (27/10/2016) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran- Jakarta.
Menurut Suprasetyo, Pemerintah akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi. “Kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan overlapping yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10/2016).
Deregulasi di bidang penerbangan ini juga untuk mendorong dan meningkatkan peran swasta/stakeholder dalam pelayanan dan konektivitas transportasi udara yang efektif dan efisien dalam rangka membangun penerbangan sipil Indonesia yang lebih baik.
Terkait dengan hal tersebut, akan ada 3 (tiga) Peraturan Menteri Perhubungan yang akan dideregulasi, yaitu :
1. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2016.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (CASR Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No.174 tahun 2015 (GSE) tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara sebagaimana diubah terakhir dengan PM 91 Tahun 2016.
Di samping itu, Pemerintah juga akan membangunan infrastruktur prioritas khususnya bandar udara secara adil dan proporsional. Dengan menitikberatkan pada daerah terjauh, terluar, terdalam, perbatasan negara dan rawan bencana. Bandara yang dibangun di wilayah perbatasan diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan menggerakan perekonomian.
Pemerintah juga akan memperhatikan infrastruktur penunjang pariwisata dan distribusi barang/ kargo. Untuk itu diperlukan kesiapan para operator penerbangan, penyelenggara bandara, berikut sarana dan prasarana pendukung lainnya. Semuanya akan ditingkatkan baik kapasitas bandara dan rute, maupun jam operasinya.
Untuk meningkatkan konektivitas , akan ditingkatkan peran bandara Hub dan Spoke yang diharapkan dapat membuka rute-rute baru sehingga menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini telah diadakan angkutan barang khusus kargo dengan rute perintis di wilayah Indonesia Bagian Timur khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Warga Ujung Negeri Kini Hidup dalam Terang, Listrik PLN Bawa Harapan Baru
-
SIG Pimpin BUMN Klaster Infrastruktur Perkuat Riset Konstruksi Rendah Karbon
-
Perusahaan Rokok Sampoerna Beli Patriot Bond Rp 500 Miliar, Ini Tujuannya
-
Bahlil Ingin Belajar Produksi Bioenergi Karbon dari Brasil
-
Nasib Perobohan Tiang Monorel Masih Tunggu Perumusan Skema
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia
-
Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang
-
Sedih, 80 Persen Lansia Gantungkan Hidup di Generasi Sandwich
-
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 446,55 Triliun, Gimana Peluang dan Tantangannya?