Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim bahwa program tax amnesty atau pengampunan pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah dinilai sukses.
Hal tersebut dilihat dari nilai pernyataan harta mencapai angka sekitar Rp4ribu triliun. Namun kondisi tersebut menggambarkan selama ini masyarakat Indonesia belum taat pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, keberhasilan program tax amnesty tersebut menunjukkan, selama ini masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak taat pajak karena kurang kesadaran dalam membayar pajak.
"Tax amnesty kita sukses, ada Rp4 ribu triliun harta wajib pajak dideklarasikan dalam tax amnesty. Artinya apa harta mereka tidak pernah dilaporkan, selama ini kepatuhan kurang," kata Hestu di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Rendahnya taat pajak masyarakat Indonesia juga terlihat dari rasio pajak Indonesia yang baru 11 persen. Sedangkan negara tetangga yaitu Malaysia sudah 14-15 persen.
"Kalau dibandingkan dengan negara lain, kita tergolong sangat rendah. Berarti selama ini banyak masyarakat yang belum taat pajak," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, dengan adanya tax amnesty ini masyarakat bisa lebih taat dalam membayar pajak. Pasalnya, saat ini pajak menjadi ujung tombak penerimaan negara dengan porsi 65 persen di antara sumber penerimaan lainnya.
"Perpajakan kita saat ini mengambil porsi penting bagi kelangsungan bangsa kita. Jadi kami berharap tax amnesty ini bisa berhasil, dan menumbuhkan budaya baru yakni taat membayar pajak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan