Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 14 November 2016 mencapai Rp98,3 triliun atau sekitar 59,5 persen dari target Rp165 triliun.
Laman dashboard amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Senin, mencatat rincian Rp98,3 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp94,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp410 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp3.916 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.789 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp984 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp143 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak mencapai 455.120 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 485.202 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp94,4 triliun.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non UMKM sebesar Rp80,3 triliun, Wajib Pajak Badan non UMKM Rp10,4 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp3,52 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp224 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp98,3 triliun ini berarti jumlah uang tebusan baru mengalami kenaikan sekitar Rp1,1 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat sebesar Rp97,2 triliun.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan peserta program amnesti pajak pada periode dua lebih banyak didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Selama Oktober-November, dari sekitar 55.000 WP (wajib pajak) yang mengikuti amnesti pajak, 70 persennya adalah WP UMKM," ujarnya.
Data tersebut, kata Hestu, menunjukkan bahwa pada periode dua pelaksanaan program amnesti pajak tetap disambut antusias oleh masyarakat, bahkan melebihi periode satu. [Antara]v
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?