Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 14 November 2016 mencapai Rp98,3 triliun atau sekitar 59,5 persen dari target Rp165 triliun.
Laman dashboard amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Senin, mencatat rincian Rp98,3 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp94,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp410 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp3.916 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.789 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp984 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp143 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak mencapai 455.120 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 485.202 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp94,4 triliun.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non UMKM sebesar Rp80,3 triliun, Wajib Pajak Badan non UMKM Rp10,4 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp3,52 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp224 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp98,3 triliun ini berarti jumlah uang tebusan baru mengalami kenaikan sekitar Rp1,1 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat sebesar Rp97,2 triliun.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan peserta program amnesti pajak pada periode dua lebih banyak didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Selama Oktober-November, dari sekitar 55.000 WP (wajib pajak) yang mengikuti amnesti pajak, 70 persennya adalah WP UMKM," ujarnya.
Data tersebut, kata Hestu, menunjukkan bahwa pada periode dua pelaksanaan program amnesti pajak tetap disambut antusias oleh masyarakat, bahkan melebihi periode satu. [Antara]v
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
-
Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global
-
Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya
-
Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%
-
Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama
-
Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)
-
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'