Kesadaran pajak masyarakat yang masih rendah merupakan salah satu penyebab buruknya kepatuhan pajak. Buruknya kepatuhan pajak inilah yang mengakibatkan penerimaan pajak menjadi tidak optimal.
Hal ini dibuktikan dengan rasio pajak terhadap produk domestik bruto yang menunjukkan tren menurun selama 10 tahun terakhir ini. Untuk membantu memperbaiki hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak hari ini menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Membangun Budaya Bangsa melalui Edukasi Kesadaran Pajak dalam Sistem Pendidikan Nasional” di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
"Acara ini untuk mendapat dukungan dan masukan dari berbagai pihak terkait integrasi pendidikan pajak dalam sistem pendidikan nasional," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.
Seminar yang diselenggarakan hari ini membahas mengenai pendidikan pajak sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional untuk membangun budaya taat pajak sejak dini. Seminar yang dibagi dalam tiga panel ini membahas peran dan dukungan otoritas pendidikan dalam edukasi kesadaran pajak, kesadaran pajak dalam pendidikan karakter, serta best practice penanaman kesadaran pajak di berbagai negara.
Hestu juga menekankan pentingnya pendidikan pajak sebagai upaya membangun fondasi jangka panjang bagi budaya kepatuhan pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas bantuan, dukungan dan kerjasama seluruh pihak termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi serta para pemerhati pendidikan untuk mengintegrasikan pendidikan pajak dalam kurikulum nasional.
"Dirjen Pajak juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari The World Bank dan Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) yang juga hadir dalam seminar ini untuk knowledge sharing pengalaman negara lain dalam meningkatkan edukasi pajak. Dirjen Pajak menegaskan komitmen jangka panjang Ditjen Pajak dan mengajak seluruh pihak untuk membangun kerjasama yang solid untuk menyukseskan program pendidikan pajak nasional," ujar Hestu.
Program pendidikan kesadaran pajak merupakan bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman Kementerian Keuangan melaui Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (2016), serta Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2016). Pada program ini, muatan kesadaran pajak disampaikan melalui kurikulum, pembelajaran, perbukuan dan kegiatan kesiswaan/ kemahasiswaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98