Suara.com - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki penghasilan. Biaya cicilan KPR memang bisa dijangkau, namun di luar biaya cicilan tersebut, ada biaya tambahan yang juga perlu dibayarkan oleh para debitur kepada pihak bank.
Biaya-biaya tambahan tersebut umumnya diberikan di awal pengajuan KPR. Besarannya pun berbeda-beda. Jadi sebelum Anda mengumpulkan uang muka dan cicilan per bulan, Anda juga perlu tahu biaya-biaya berikut ini:
Biaya Provisi
Biaya provisi biasanya sekitar 1 persen-1,5 persen dari besarnya kredit. Namun ada juga bank yang meniadakan biaya ini.
Biaya Administrasi Anda biasanya diharuskan membayar biaya KPR setidaknya Rp250 ribu-Rp500 ribu untuk biaya administrasi.
Biaya Appraisal
Biaya sebesar Rp300 ribu–Rp1 juta dibebankan kepada Anda untuk membayar para penilai properti independen yang sudah ditunjuk bank.
Asuransi jiwa & kebakaran
Biaya sebesar 1-2 persen dari plafon kredit akan dibebankan untuk membayarkan asuransi jiwa. Sedangkan untuk asuransi kebakaran dikenakan biaya 0,5 persen dari plafon kredit.
Biaya Cek Sertifikat
Sertifikat rumah Anda biasanya akan dicek legalitasnya. Itulah mengapa Anda perlu membayar biaya ini.
Biaya Perjanjian Kredit Merupakan surat yang dibuatkan oleh notaris dan inipun akan dikenakan biaya kepada Anda.
Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses itu sendiri. Setelah itu baru dilakukan balik nama dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Besaran biaya untuk pelunasan hutan pembeli rumah KPR kepada pihak bank selaku penyalur KPR ini berkisar antara Rp1 – Rp2 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?