Suara.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak memasukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi menjadi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas pada 2017. Ada RUU lain di Bank Indonesia yang akan dibahas.
"Itu pertimbangan dari Komisi XI DPR. Yang masuk prolegnas antara lain Revisi UU Bank Indonesia, Revisi UU Otoritas Jasa Keuangan dan Revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Jakarta, Minggu (11/12/2016).
Firman mengatakan daftar Rancangan dan Revisi UU yang masuk Prolegnas akan disetujui pada sidang paripurna pada pekan ini, sebelum parlemen memasuki masa reses.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mengajukan kepada parlemen agar RUU Perubahan Harga Rupiah masuk dalam Prolegnas 2017.
Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin menjelaskan jika RUU Perubahan Harga Rupiah disetujui dibahas di parlemen pada 2017, maka diharapkan dapat disahkan menjadi UU pada 2018. Dua tahun setelah itu, ujar dia, BI akan menyiapkan infrastruktur dan mencetak uang rupiah baru dengan tiga digit yang telah dihilangkan.
Setelah itu, pada 2020-2024, BI dan pemerintah menerapkan masa transisi. Dalam masa transisi tersebut, uang sebelum redenominasi dan uang setelah redenominasi masih berlaku.
"Pada 2025, impelentasi sepenuhnya, sudah semua redenominasi," kata dia.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut. Rencana BI, redenominasi dilakukan dengan mengurangi tiga digit pada nilai nominal rupiah. Usulan redenominasi dari BI sudah mencuat sejak 2010. Namun hingga kini, belum ada kemajuan berarti untuk payung hukum aksi moneter tersebut.
Sosialisasi Belum Memadai Dimintai keterangan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan RUU Perubahan Harga Rupiah sulit untuk masuk Prolegnas rioritas pada 2017. Namun menurut Hendrawan, ditolaknya redenominasi sebagai prioritas justeru karena pertimbangan dari Baleg.
Hendrawan mengatakan pertimbangan Baleg adalah situasi ekonomi dan politik domestik belum kondusif untuk membahas RUU Redenominasi. Hendrawan menerima pertimbangan tersebut.
Dia mengatakan jika mulai dibahas pada 2017, redenominasi ini rawan dianggap sebagai sanering, karena sosialisasi yang belum masif kepada masyarakat. Hendrawan juga mengungkapkan sebagian besar fraksi partai politik di DPR menilai pembahasan redenominasi pada 2017 rentan disisipi kepentingan politik.
"Idealnya redenominasi dibahas satu tahun setelah Pemilu. Jadi tepatnya pada 2020, setelah Pemilu 2019. Itu pertimbangan fraksi," kata anggota parlemen daro Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?