Anggota Dewan Komisi VII DPR RI Kurtubi mengakui proses revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau UU Migas berjalan lambat hingga saat ini.
Menurutnya, lambannya proses revisi UU Migas tersebut lantaran status konstitusional lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kalau DPR Sebelumnya sudah membuat konsep, sudah selesai drafnya. Tapi kan waktu 2014 MK membubarkan BP Migas. Jadi, kami sekarang menyusun kembali, masih belum sepakat, apakah SKK Migas dikembalikan ke Pertamina atau seperti apa," kata Kurtubi di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan untuk membubarkan SKK Migas, yang waktu itu bernama Badan Pengelola Migas (BP Migas), anggota DPR diwanai perbedaan pendapat terkait hal itu. Ada yang menginginkan, agar SKK Migas dijadikan BUMN Khusus. Ada juga yang ingin SKK Migas dilebur jadi satu ke PT Pertamina.
"Jadi banyak perbedaan pendapat. Kalau kami dari Nasdem lebih setuju kalau dilebur dengan Pertamina agar lebih efisien," katanya.
Perbedaan pendapat menurut Kurtubi, tidak hanya terjadi di DPR, tetapi juga terjadi di tubuh pemerintah pusat. Hal ini membuat molornya proses revisi UU Migas.
"Makanya molor, banyak yang beda pendapat. Di pemerintah sendiri atau di non pemerintahan. Tapi kami berharap, kalau tahun ini nggak selesai, semester 1 tahun depan diharapkan sudah selesai," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
-
Saham INET Anjlok di Tengah Rencana Rights Issue Rp3,2 Triliun, Ini Penyebabnya