Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (SERBUK Indonesia) meminta Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk mendesak investor Jepang di Indonesia taat terhadap hukum nasional. Ini menyusul dugaan pelanggaran PT.Honda Prospect Motor (HPM) terhadap UU Serikat Buruh no 21 tahun 2000. Perdana Menteri Abe tengah mengunjungi Indonesia dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada hari ini, Minggu (15/1/2017).
Federasi SERBUK menilai investor Jepang PT.Honda Prospect Motor melakukan pelanggaran hukum dengan memberangus serikat anggota SERBUK di perusahaan itu secara sistematis. Pertama, SERBUK mencatat pada tanggal 13 April 2015 pihak HRD PT. HPM melarang buruh menyebarkan formulir keanggotaan serikat. Pengumuman pelarangan bernomor 10/HPM/PGA/IV/2015 itumengancam sanksi hingga PHK dan pidana ke kepolisian. “Membentuk dan bergabung dengan serikat merupakan hak fundamental buruh yang pelaksanaannya diatur dan dilindungi konstitusi, tidak boleh ada penghalangan,” ujar Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK Subono dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2017).
Kedua, manajemen PT.Honda Prospect Motor memberangus serikat SERBUK dengan tekanan pada para pengurus. Sebanyak 5 pengurus mengalami skorsing dan 5 lainnya mengalami mutasi sebelum berujung pemecatan. “Buruh yang terlibat dalam pembentukan serikat justru dipecat dengan alasan yang dicari-cari,” ungkap Riki.
Ketiga, patut diduga PT.HPM secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Suku Dinas Ketenagakerjaan untuk tidak mengeluarkan surat pencatatan serikat SERBUK HPM. Padahal, berkali-kali kepala Disnaker Karawang mengakui pencatatan SERBUK di PT.HPM sudah sesuai UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/pekerja. Berkas pencatatan SERBUK PT.HPM sudah diserahkan sejak 14 April 2015.
Untuk itu, Federasi SERBUK Indonesia mendesak Perdana Menteri Jepang Sinzo Abe menggunakan kekuasaannya untuk menekan PT.HPM. Dengan begitu, PT.HPM dapat mematuhi hukum lokal, dalam hal ini UU 21/2000 tetang Serikat Buruh. “Dalam Undang-undang itu jelas bahwa upaya mutasi dan skorsing pengurus merupakan pidana pemberangusan serikat,” imbuhnya.
Federasi SERBUK juga mendesak perwakilan dari pemerintah Indonesia untuk mendesak investor Jepang taat hukum. “Jangan sekedar memasukan investor tanpa memberi perlindungan bagi buruh yang bekerja di perusahaan mereka,” imbuh Juru Bicara SERBUK Khamid Istakhori.
SERBUK PT.HPM sempat mencatatkan ada 3.500 buruh yang menyerahkan formulir pendaftaran. Mereka berbondong-bondong membentuk serikat baru karena tidak mempercayai organisasi lama.
Pada 20 Agustus 2015, Federasi SERBUK sudah mengadukan persoalan ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melaluih aksi protes. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) sudah kembali mengingatkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam audiensi pada Kamis 12 Januari 2016.
Baca Juga: Temui Presiden Jokowi, PM Shinzo Abe Bawa 30 CEO Dari Jepang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore
-
Pasok 2.800 ton Beras untuk Jemaah Haji, Bulog Minta Bangun Gudang di Arab Saudi
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana di Tapanuli Selatan
-
Aturan Wajib Label untuk Produk Tinggi Gula Ditargetkan Rampung Tahun Ini
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa
-
Purbaya Bantah Tudingan Menkes soal Pemerintah Tak Punya Uang Biayai Penerima BPJS Kesehatan
-
Bitcoin Kembali ke Level USD 70.000: Akumulasi Nyata atau Jebakan Bull Trap?
-
Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan Imbas Gaduh PBI JKN: Image Jelek, Pemerintah Rugi
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen