Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 74 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun perkebunan tebu dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan beroperasi.
"Kalau dipaksakan oleh pemerintah maka harga gula dijamin bisa mencapai Rp50 ribu perkilo. Apapun UU yang sedang dibuat oleh pemerintah, seharusnya dipikirkan juga keadaan yang sebenarnya ketika UU akan diterapkan nantinya," kata Arief dalam keterangan resmi, Rabu (18/1/2017).
Arief menegaskan, bagaimana mungkin industrin gula rafinasi berbahan baku impor akan membangun perkebunan tebu sedangkan ketersediaan lahan untuk ditanami tebu tidak ada akibat kekacauan penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di DPR. Kondisi ini diperparah masih banyaknya lahan lahan kehutanan yang sudah tidak ada hutannya tetapi berstatus Hutan Lindung. Disisi lain, Kawasan Budidaya Non Kehutanan dan lahan perkebunan tebu yang sudah ada justru makin menyusut terus.
"Ini ditambah dengan tidak adanya peremajaan pabrik-pabrik gula milik BUMN yang masih digunakan sejak jaman Belanda," tambah Arief.
Jadi jika pemerintah memaksakan kewajiban bangun kebun tebu pada Industri Gula Rafinasi berbahan Baku impor leads pelaku usaha Industri Gula Rafinasi berbahan baku impor Berdasarkan Pasal 74 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan beroperasi.
"Maka yang terjadi pabrik Industri Gula Rafinasi akan tutup Dan berdampak pada mahalnya harga Gula untuk pembuatan makanan dan minuman hingga akhirnya usaha sektor makanan dan minuman kekurangan pasokan Dan banyak yang gulung tikar berujung PHK dan penambahan pengangguran dimana mana," jelas Arief.
Dampak lainnya akan semakin banyak produk produk makanan dan minuman siap komsumsi impor membanjiri pasar Indonesia,untuk mengantikan produk produk makanan dan minuman buatan Indonesia yang 90 persen masih berbahan baku lokal yang harus bangkrut akibat langkanya Gula Rafinasi dan mahal akibat ditutupnya Industri Gula Rafinasi berbahan baku impor
Karena itu BKPM harus lebih bijak dan tidak perlu mendesak desak untuk menerapkan kewajiban bangun perkebunan tebu bagi Industri Gula Rafinasi. Pemaksaan ini justru akan berdampak negatif pada perekonomian national ,sedangkan Industri Gula Rafinasi juga tidak serta merta mesin pabriknya bisa digunakan untuk mengiling tebu hasil perkebunan tebu
Jadi selain bangun tebu maka diperlukan juga pembangun pabrik pengilingan tebu untuk menghasilkan Gula tetes tebu bagi Industri Gula Rafinasi yang berbahan baku impor tentu saja ini bukan jumlah invertasi yang sedikit .
Baca Juga: Cegah Rembesan Gula Rafinasi, Menperin Pantau Pasar Umum
Enggannya Investor disektor perkebunan masuk ke Indonesia bukan karena tinggi import Gula tapi lebih pada masalah ketersediaan lahan yang ada serta cocok untuk tanam tebu karena tidak semua daerah di Indonesia cocok untuk tanaman tebu dengan hasil yang berkualitas tinggi.
Terkaut, usulan mengunakan lahan milik BUMN untuk perkebunan tebu bagi Industri Gula Rafinasi itu juga tidak semudah membalik tangan. "Karena lahan milik BUMN yang sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) sudah berpindah menjadi milik pemda atau sudah menjadi lahan untuk tanaman selain tebu. Jadi sangat dilematis ini," pungkas Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026
-
Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak
-
Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga
-
Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%
-
Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun