Untuk mendukung perkembangan lingkungan strategis di bidang kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.
“Regulasi tersebut dikeluarkan karena perlu dilakukan penataan ulang lokasi dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, KP 912 Tahun 2016 berfokus pada rencana, lokasi, dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, sedangkan mengenai rumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional secara umum masih relevan dengan kebijakan pemerintahan saat ini.
Lebih lanjut Tonny menyatakan, meskipun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 baru berusia 3 tahun, namun dengan perkembangan/perubahan lingkungan strategis khususnya perkembangan di daerah serta perubahan wilayah administratif dalam penyebutan lokasi pelabuhan, maka dipandang perlu dilakukan reviu atas Rencana Induk Pelabuhan.
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk melakukan reviu yaitu pemekaran wilayah provinsi maupun kota/kabupaten serta pengembangannya serta perlunya untuk memadukan simpul-simpul moda transportasi perairan (laut, sungai, danau dan penyeberangannya),” ujar Tonny.
Pertimbangannya lainnya adalah dengan ditetapkannya 9 Agenda Pembangunan Pemerintahan yaitu Nawacita yang diantaranya akan mewujudkan dengan program Tol Laut; pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun 2016; serta penetapan 10 destinasi wisata prioritas nasional.
Trayek Tol Laut Untuk Mewujudkan Nawacita
Baca Juga: Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta Ditargetkan Kelar Maret 2019
Untuk menjalankan salah satu Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan akan diwujudkan dengan program Tol Laut.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan 6 jaringan Trayek Angkutan Barang Melalui Laut atas dasar Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) yaitu:
Trayek 1: Tg. Perak – Wanci – Namlea – Fak Fak – Kaimana – Timika – Kaimana – Fak Fak – Namlea – Wanci – Tg. Perak
Trayek 2: Tg Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Dobo – Merauke – Dobo – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tg Perak
Trayek 3: Tg Perak – Larantuka – Lewoleba – Rote – Sabu – Waingapu – Sabu – Rote – Lewoleba – Larantuka – Tg Perak
Trayek 4: Tg Priok – Makassar – Manokwari – Wasior – Nabire – Serui – Biak – Serui – Nabire – Wasior – Manokwari – Makassar – Tg Priok
Trayek 5: Makassar – Tahuna – Lirung – Morotai – Tobelo – Ternate – Babang – Ternate – Tobelo – Morotai – Lirung – Tahuna – Makassar
Trayek 6: Tg Priok – Tarempa – Natuna – Tarempa – Tg Priok.
RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas adalah tepat. Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42% atau sekitar 0,30 persen dari kondisi eksisting. Terlebih pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.
Sedangkan untuk pengembangan pariwisata, Tonny menambahkan, KP tersebut menjelaskan pelabuhan yang menunjang 10 destinasi wisata tersebut adalah diantaranya Destinasi wisata Danau Toba dapat dilayani oleh Pelabuhan Laut Belawan dan Pelabuhan Danau Tigaras, Simanido, Muara, Sipinggan Nainggolan, Tomok, Ajibata, Onanrunggu, dan Balige dan destinasi wisata Tanjung Lesung dapat dilayani oleh Pelabuhan Laut Banten, Labuhan, Panimbang, Anyer Lor dan Merak.
Selain itu, Untuk mendukung kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah direncanakan pengembangan lintas penyeberangan internasional Dumai – Malaka (Malaysia), Belawan – Penang (Malaysia), dan Bitung – General Santos (Filipina).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi