Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan dengan 3 (tiga) negara pantai guna membahas layanan pemanduan luar biasa (voluntary pilotage services) kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura pada Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services di Bandung, Jawa Barat, Rabu-Jumat (18- 20/1/2017).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Draft of Guidelines on Voluntary Pilotage Services in The Straits of Malacca and Singapore yang telah difinalisasi dalam salah satu Working Group pada pertemuan 41st Tripartite Technical Expert Group (TTEG) di Jogyakarta bulan September 2016 yang lalu.
Pertemuan yang dihadiri oleh pejabat eselon 2 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Ministry of Transport Malaysia, dan Maritime and Port Authority (MPA) of Singapore ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM yang diwakili oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama Makassar, Ir. Adolf R Tambunan, M.Sc. Pada sambutannya, Tonny menekankan peran penting Selat Malaka dan Selat Singapura pada pelayaran internasional.
“Menyadari pentingnya kedua selat inilah, tiga negara pantai Indonesia, Malaysia dan Singapura berkomitmen untuk menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta memfasilitasi proses transit kapal yang aman pada kedua Selat tersebut,” tegas Tonny.
Pada pertemuan Intersessional Meeting ini, seperti yang telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Pertemuan TTEG ke-41 di Bali, bulan September 2016 yang lalu, akan dibahas beberapa hal terkait layanan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura, antara lain kesiapan tiga Negara Pantai dalam pelaksanaan pemanduan luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura; proses submisi kegiatan pemanduan ke International Maritime Organization (IMO); serta pertimbangan untuk membentuk Joint Pilotage Board.
“Saya berharap pada pertemuan Intersessional Meeting ini, kita dapat maju ke langkah berikutnya yaitu memfinalisasi submisi ke IMO terkait kegiatan layanan pemanduan luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura untuk dapat diajukan pada Sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke-98 di Markas Besar IMO bulan Februari dan Juni mendatang,” tutup Tonny.
Sebagai informasi tambahan, TTEG dibentuk oleh Indonesia, Malaysia and Singapore pada tahun 1975 menyadari pentingnya Selat Malaka dan Selat Singapura untuk pelayaran internasional. Ketiga negara pantai tersebut membentuk forum kerjasama Cooperative Mechanism (CM) yang setiap tahunnya menggelar rangkaian pertemuan yang diselenggarakan secara bergiliran yaitu: Cooperation Forum (CF), Tripartite Technical Expert Group (TTEG), dan Project Coordination Committee (PCC).
Pertemuan Cooperation Forum (CF) membahas mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan di Selat Malaka & Singapura, serta untuk mengidentifikasi dan menyusun prioritas proyek dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Singapura. Sedangkan Pertemuan Tripartite Technical Expert Working Group (TTEG) dan Project Coordination Committee (PCC) merupakan pertemuan tingkat teknis yang akan membahas perkembangan usulan dan implementasi terhadap proyek-proyek yang telah disetujui pada pertemuan CF.
Baca Juga: Indonesia dan AS Sepakat Tingkatkan Kerjasama Penerbangan
Pertemuan-pertemuan tersebut dihadiri oleh delegasi dari ketiga negara pantai, Indonesia, Malaysia dan Singapura dan delegasi dari Non-Governmental Organization (NGOs), International Governmental Organization, serta Stakeholder dari komunitas maritim internasional.
Adapun menurut Undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 (Bab X, Pasal 198) : Yang dimaksud dengan “perairan wajib pandu” adalah wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Dan yang dimaksud “perairan pandu luar biasa” adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.
Saat ini, untuk pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura telah diberikan kepada PT. Pelindo I berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX 428/PP 304 tanggal 25 November 2016.
Berita Terkait
-
Awal 2017, KKP akan Tenggelamkan 92 Kapal Asing Pencuri Ikan
-
Indonesia dan AS Sepakat Tingkatkan Kerjasama Penerbangan
-
Jumlah Penumpang Saat Natal dan Tahun Baru 2017 Naik 5,3 Persen
-
Kemenhub Minta Kemenag Lakukan Kontrak Multiyears untuk Haji
-
ASDP Angkut 3,13 Juta Penumpang Saat Natal dan Tahun Baru 2017
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan