Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Rabu (25/1/2017) telah melakukan pembaruan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans, dengan disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Pandjaitan dan Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Perancis.
Melalui pembaruan kerjasama ini, Ditjen Pajak dan OECD berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan UKM, pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak.
"Dengan demikian, pembaruan dan peningkatan kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi Indonesia khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Ditjen Pajak dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan seperti pelarian pajak oleh perusahaan mulitnasional melalui skema Base Erosion Profit Shifting," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (26/1/2017).
Selain itu kerjasama ini juga akan memberikan manfaat dalam hal pertukaran informasi untuk mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan dengan menempatkan kekayaan di luar negeri. "Hasil akhirnya adalah semakin kecilnya ruang bagi Wajib Pajak yang tidak patuh untuk menghindari pajak secara curang," ujar Hestu.
Saat ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus
-
BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026
-
Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan
-
Kesadaran Investasi Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan THR untuk Aset Masa Depan
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak
-
Maskapai-maskapai Penerbangan Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Naik Gara-gara Perang di Teluk
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
-
Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran