Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Rabu (25/1/2017) telah melakukan pembaruan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans, dengan disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Pandjaitan dan Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Perancis.
Melalui pembaruan kerjasama ini, Ditjen Pajak dan OECD berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan UKM, pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak.
"Dengan demikian, pembaruan dan peningkatan kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi Indonesia khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Ditjen Pajak dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan seperti pelarian pajak oleh perusahaan mulitnasional melalui skema Base Erosion Profit Shifting," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (26/1/2017).
Selain itu kerjasama ini juga akan memberikan manfaat dalam hal pertukaran informasi untuk mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan dengan menempatkan kekayaan di luar negeri. "Hasil akhirnya adalah semakin kecilnya ruang bagi Wajib Pajak yang tidak patuh untuk menghindari pajak secara curang," ujar Hestu.
Saat ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink