Pemerintah Provinsi Papua meninta kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan denda pajak air yang belum dibayarkan oleh sebesar Rp3,5 triliun. Pasalnya, Pemprov Papua telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Pajak Jakarta beberapa waktu lalu.
Lukas menjelaskan, nantinya dana tersebut akan dipergunakan untuk untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020.
"Dananya untuk tata kota Papua, kita juga ada persiapan PON 2020 kita bisa pakai (pajak Freeport) di situ. Kita bisa bangun stadion dan membangun fasilitas lain," kata Lukas Enembe, di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Selain itu, lanjut Lukas, Pemda tengah melakukan pembangunan infrastruktur diwilayah Papua, mulai dari perbaikan jalan, sekolah dan sebagainya. Sehingga, dana tersebut untuk membantu pembangunan infrastruktur yang sudah dirancang oleh Pemda.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap Freeport bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan segera.
"Jadi jangan lagi semena-mena. Sekarang bukan zamannya lagi Kontrak Karya (KK), semua mengacu ke IUP (Izin Usaha Pertambangan, red). Kan di aturan baru jelas kalau ada perubahan, nah aturan itu harus diikuti," katanya
Sebelumnya, Pengadilan Pajak Jakarta pada 17 Januari 2017 telah memutuskan semua gugatan Freeport atas perkara pengenaan pajak penggunaan air di atas permukaan air sungai.
Dalam perhitungan daerah, maka sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011 Freeport harus membayar air yang digunakan sekira Rp120 per meter kubik per detik dengan periode penggunaan 2011 hingga 2015.
Baca Juga: Freeport Diminta Lepas Sebagian Saham untuk BUMD Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun