Suara.com - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tampaknya harus dalam-dalam mengubur keinginan untuk menjadikan program “Rumah untuk Rakyat” sebagai tawaran unggulannya kepada warga ibu kota.
Program itu berintikan warga DKI tak lagi perlu memusingkan uang muka atau downpayment (DP) ketika ingin membeli rumah. Sebab, Anies-Sandi berjanji bakal mengesahkan kebijakan pembelian rumah tanpa uang muka (DP 0 persen).
Namun, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, rencana tersebut menyalahi aturan otoritas. Sebab, BI sudah mengatur ketentuan Loan to Value (LtV) untuk pembiayaan properti. Dalam beleid tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.
"Harus ada DP, tidak bisa kalau tak ada DP. Itu menyalahi aturan," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
Agus menjelaskan, program kredit rumah tanpa DP itu secara hukum menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LtV untuk Kredit Properti. Dalam peraturan itu disebutkan, uang muka kepemilikan rumah pertama sebesar 15 persen dari total nilai rumah.
"Karenanya, kalau rencana kredit rumah DP nol persen itu direalisasikan, bisa kena teguran dari otoritas,” tandasnya.
Anies-Sandi, dalam debat terakhir kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI, yang digelar KPU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/2), mengakui ingin warga ibu kota bahagia dengan memberikan kredit rumah murah.
Skemanya, masyarakat yang ingin membeli rumah minimal harus menabung selama enam bulan. Hasil tabungan tersebut akan digunakan sebagai pengganti DP yang nilainya mencapai 10 persen dari harga rumah.
Padahal, Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, bank sentral secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah.
Baca Juga: Kisah Cinta Aisyah Pembunuh Kakak Kim Jong Un dari Angke
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar