Suara.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan tak masalah dengan wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase. Kata dia, itu merupakan hak.
"Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Langkah arbitrase tersebut jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. Pemerintah telah dan akan terus berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia baik asing maupun dalam negeri. Dalam hal pertambangan mineral logam, pemerintah tetap berpegangan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujarnya.
Saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi IUPK dan mendapatkan rekomendasi ekspor. Namun Freeport menolak perubahan KK menjadi IUPK.
Padahal, sesuai hasil pembahasan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Freeport, pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam enam bulan sejak IUPK diterbitkan.
"Namun Freeport menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," katanya.
Menurut Jonan, Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor dan disetujui pemerintah. Freeport juga menolak rekomendasi ekspor tersebut.
"Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong Freeport agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasikan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan BKPM," katanya.
Baca Juga: PT Freeport Indonesia: Chappy Hakim Resmi Mengundurkan Diri
Jonan juga berharap Freeport tidak alergi dengan divestasi hingga 51 persen sesuai tercantum dalam KK pertama antara Freeport dan Pemerintah Indonesia dan juga ditegaskan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017.
Memang, kata Jonan, ada perubahan ketentuan divestasi menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah.
"Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta Papua khususnya juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun
-
Bank Mandiri Wujudkan Komitmen Sosial Bagi 60.000 Warga Indonesia: 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
-
Sejarah Baru Hilirisasi Industri Petrokimia
-
Rupiah Menguat, Didukung Ekonomi Tumbuh 5,04% dan Sentimen Positif Pasar Global
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
BPKN Ungkap Hasil Investigasi Sumber Air Aqua, Begini Hasilnya