Suara.com - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) memberikan peran yang jauh lebih besar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.
Peran tersebut diperoleh melalui mandat baru terkait penanganan bank, yaitu dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank selain yang sudah ada. Metode sebelumnya (Likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara) serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.
Dengan adanya mandat baru serta dalam rangka mengantisipasi dinamika situasi keuangan, khususnya perbankan, LPS terus berusaha meningkatkan kemampuan, baik secara organisasi maupun individual.
Langkah pertama yang dilakukan terkait mandat ini adalah dengan menetapkan visi dan misi yang baru yang akan menjadi acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK.
Visi LPS yang baru adalah menjadi lembaga terdepan, terpercaya, dan diakui secara nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Untuk bisa mewujudkan visi tersebut, LPS memiliki empat misi, yaitu:
(1). Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
(2). Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien;
(3). Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
(4). Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
LPS juga mencanangkan 2017 sebagai "tahun transformasi”, dimana LPS akan terus melakukan penyempurnaan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005, yang bertujuan untuk menjamin simpanan nasabah di bank, baik umum maupun BPR, konvensional maupun syariah, dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selama kurang lebih 11 tahun beroperasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp 1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 78 bank (77 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara
-
Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode
-
BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah
-
Jelang Libur Panjang, IHSG Melonjak ke 7.106 Didorong Wall Street
-
Iran Mulai Longgarkan Selat Hormuz, Bahlil Ungkap Nasib Kapal Pertamina yang Terjebak
-
Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis
-
Bahlil soal WFH Akibat Krisis Energi: Akan Menghemat Impor Migas
-
3 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik untuk Pemula di 2026