Suara.com - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) memberikan peran yang jauh lebih besar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.
Peran tersebut diperoleh melalui mandat baru terkait penanganan bank, yaitu dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank selain yang sudah ada. Metode sebelumnya (Likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara) serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.
Dengan adanya mandat baru serta dalam rangka mengantisipasi dinamika situasi keuangan, khususnya perbankan, LPS terus berusaha meningkatkan kemampuan, baik secara organisasi maupun individual.
Langkah pertama yang dilakukan terkait mandat ini adalah dengan menetapkan visi dan misi yang baru yang akan menjadi acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK.
Visi LPS yang baru adalah menjadi lembaga terdepan, terpercaya, dan diakui secara nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Untuk bisa mewujudkan visi tersebut, LPS memiliki empat misi, yaitu:
(1). Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
(2). Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien;
(3). Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
(4). Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
LPS juga mencanangkan 2017 sebagai "tahun transformasi”, dimana LPS akan terus melakukan penyempurnaan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005, yang bertujuan untuk menjamin simpanan nasabah di bank, baik umum maupun BPR, konvensional maupun syariah, dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selama kurang lebih 11 tahun beroperasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp 1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 78 bank (77 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Laba Grup Astra Rp 243 T: ASII dan UT Kompak Buyback Saham Rp 4 Triliun
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Sepakat Beli dari Pertamina, BP-AKR Pastikan Kualitas Base Fuel RON 92 Sesuai Standar Perusahaan!
-
Gen Z dan Milenial Jadi Motor QRIS, BI Catat Pertumbuhan Transaksi Naik 162,7 Persen
-
Emiten Pengelola Limbah Ini Raup Pendapatan Rp148 Miliar di Kuartal III 2025
-
Emiten Kongsian Aguan-Salim Catat Marketing Sales Rp1,98 T di Kuartal III 2025
-
Selaras Pembangunan Nasional, NHM Revitalisasi Akses Air Bersih Warga Desa Kusu Lovra
-
Urban Sneaker Society 2025 Presented by BRImo: Kolaborasi Gaya Hidup dan Inovasi Digital
-
Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA
-
UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%