Suara.com - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) memberikan peran yang jauh lebih besar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.
Peran tersebut diperoleh melalui mandat baru terkait penanganan bank, yaitu dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank selain yang sudah ada. Metode sebelumnya (Likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara) serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.
Dengan adanya mandat baru serta dalam rangka mengantisipasi dinamika situasi keuangan, khususnya perbankan, LPS terus berusaha meningkatkan kemampuan, baik secara organisasi maupun individual.
Langkah pertama yang dilakukan terkait mandat ini adalah dengan menetapkan visi dan misi yang baru yang akan menjadi acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK.
Visi LPS yang baru adalah menjadi lembaga terdepan, terpercaya, dan diakui secara nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Untuk bisa mewujudkan visi tersebut, LPS memiliki empat misi, yaitu:
(1). Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
(2). Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien;
(3). Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
(4). Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
LPS juga mencanangkan 2017 sebagai "tahun transformasi”, dimana LPS akan terus melakukan penyempurnaan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005, yang bertujuan untuk menjamin simpanan nasabah di bank, baik umum maupun BPR, konvensional maupun syariah, dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selama kurang lebih 11 tahun beroperasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp 1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 78 bank (77 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!