Suara.com - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) memberikan peran yang jauh lebih besar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.
Peran tersebut diperoleh melalui mandat baru terkait penanganan bank, yaitu dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank selain yang sudah ada. Metode sebelumnya (Likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara) serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.
Dengan adanya mandat baru serta dalam rangka mengantisipasi dinamika situasi keuangan, khususnya perbankan, LPS terus berusaha meningkatkan kemampuan, baik secara organisasi maupun individual.
Langkah pertama yang dilakukan terkait mandat ini adalah dengan menetapkan visi dan misi yang baru yang akan menjadi acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK.
Visi LPS yang baru adalah menjadi lembaga terdepan, terpercaya, dan diakui secara nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Untuk bisa mewujudkan visi tersebut, LPS memiliki empat misi, yaitu:
(1). Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
(2). Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien;
(3). Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
(4). Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
LPS juga mencanangkan 2017 sebagai "tahun transformasi”, dimana LPS akan terus melakukan penyempurnaan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005, yang bertujuan untuk menjamin simpanan nasabah di bank, baik umum maupun BPR, konvensional maupun syariah, dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selama kurang lebih 11 tahun beroperasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp 1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 78 bank (77 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina