Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak Selasa (21/2/2017) lalu. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diklaim memudahkan para pelaku usaha.
Menanggapi langkah Mendag, anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo memuji keputusan Mendag yang menghapus perpanjangan SIUP dan TDP, mengingat keduanya hanya sebagai identitas usaha. Menurutnya, langkah cerdas pemerintah tersebut akan memudahkan bagi para pelaku usaha untuk perijinan berusaha di Indonesia.
"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha. Dan, ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses ijin usaha bagi para pelaku bisnis," kata Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/2/2017).
Donny mengatakan, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, selain penghapusan SIUP dan TDP, Donny berharap Pemerintah juga mempercepat proses pembuatan ijin perusahaan. Pasalnya, hal itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.
"Langkah berikutnya, diharapkan pemerintah bisa mempercepat proses ijin pembuatan perusahaan," harap Donny.
Politisi Nasdem itu mencontohkan negara-negara yang layak dijadikan referensi (success story) terkait penerapan proses pembuatan perusahaan. Di Inggris, cukup 1 jam membuat perusahaan selesai. Di Singapura juga demikian.
"Diharapkan berikutnya Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan ijin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," pungkas Donny.
Diketahui, selain menghapus SIUP dan TDP, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO. HO adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Marak Aksi Intoleransi, Dunia Usaha Was-was
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap