Pihak kepolisian kembali menangkap tujuh orang tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Tujuh tersangka baru berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, VL diringkus di kawasan Depok, Jawa Barat pada Minggu (26/2/2017) kemarin.
"Tujuh orang yang ditangkap di daerah Depok. Di perumahan Palem. Jadi total 14 TSK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2017).
Menurut Argo ketujuh tersangka baru itu merupakan leader yang merupakan anak buah Salman Nuryanto, bos Pandawa Group yang lebih dulu ditangkap. Argo juga menyampaikan akan mendalami pengumpulan dana nasabah yang dilakukan para tersangka.
"Itu semua leader Diamond. Satu leader ada dananya di atas 2 M. Ini sedang diidentifikasi kira-kira leader ini uang itu digunakan apa saja. Kami sedang pilah dan teliti," katanya.
Kata dia, enam orang tersangka merupakan rekan Salman ketika masih berprofesi sebagai tukang bubur di Depok. Sedangkan satu tersangka merupakan tetangga Salman. Ketujuh orang tersebut kemudian direkrut Salman saat pertama merintis Pandawa Group.
"Enam orang itu temen Salman waktu jual bubur. Satu lagi adalah rumah dibelakang TSK. Jadi ini semua direkrut selain jadi leader jadi administrasi," kata Argo
Sejauh ini, polisi telah menerima 22 laporan aduan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Data sementara yang dihimpun polisi, ada sebanyak 14 ribu orang yang menjadi korban.
"Perkembangannya kemarin sudah ada LP 22. Kemudian ada masyarakat datang mengadukan yang merasa tertipu dan masuk koperasi itu ada 1400 orang yang sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Kita ingin mengetahui betul apakah yang datang itu bener atau orang lain," kata Argo.
Baca Juga: PPATK Dilibatkan Dalam Perburuan Aset Pandawa Group
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi, Cici, Nani, dan Dakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir