Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Jakarta, Senin (27/2/2017). SIKePO adalah aplikasi sistem informasi online ketentuan perbankan berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai dunia perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bahwa OJK memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para stakeholders. Apalagi di era digital ini, tuntutan masyarakat atas ketersediaan informasi yang cepat, lengkap, sistematis, akurat, terkini dan terpercaya semakin meningkat. "Hal tersebut menjadikan tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyediaan layanan informasi yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disediakan adalah penyediaan informasi atas seluruh ketentuan sektor jasa keuangan yang diterbitkan oleh OJK," kata Nelson.
Saat ini, OJK melalui situs web resmi memiliki kanal khusus penyediaan informasi berupa regulasi/ketentuan dari seluruh sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, dan juga IKNB. Industri perbankan sendiri merupakan jasa keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, serta melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran. "Mengingat perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat serta perannya yang penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka sudah sewajarnya apabila terhadap industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry)," ujar Nelson.
Oleh karenanya, ketersediaan sistem informasi ketentuan perbankan secara sistematis sangatlah penting karena dapat memudahkan pengguna untuk memahami ketentuan berdasarkan pada suatu topik atau kategori tertentu, terutama bagi pengguna yang masih awam dengan dunia perbankan.
Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut di atas, OJK telah melakukan kodifikasi terhadap ketentuan perbankan sesuai topik pengaturan tertentu secara lebih sistematis sehingga akan mudah dipahami. Kodifikasi tersebut dilakukan dengan mengklasifikasikan ketentuan perbankan menjadi 7 (tujuh) klasifikasi utama, yang terdiri atas:
a. Kelembagaan;
b. Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank;
c. Prinsip Kehati-hatian;
d. Laporan dan Standar Akuntansi;
e. Pengawasan Bank;
f. Perlindungan Konsumen; dan
g. Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, Alat Pembayaran).
Untuk menyajikan seluruh ketentuan yang telah dikodifikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini OJK telah mengembangkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) sebagaimana telah diinformasikan melalui kegiatan soft launching (Siaran Pers OJK pada tanggal 30 Desember 2016). Aplikasi SIKePO bertujuan untuk menyediakan informasi berupa ketentuan perbankan yang dapat diakses dengan cepat, tersedia secara lengkap, sistematis, akurat, dan terkini melalui sebuah sistem yang mudah digunakan (user-friendly). Melalui SIKePO, pengguna dapat mengakses beberapa fitur berikut, antara lain:
a. Tampilan ketentuan yang telah dikodifkasi;
b. Tampilan ketentuan utuh dalam bentuk pdf;
c. Rekam jejak keberlakuan suatu ketentuan; dan
d. Mesin pencarian ketentuan yang komprehensif.
SIKePO diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Khususnya bagi industri perbankan, diharapkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan menjadi semakin meningkat sehingga meminimalisasi terjadinya pelanggaran. "Selain itu juga diharapkan bagi masyarakat luas lainnya antara lain seperti pengguna jasa perbankan, lembaga terkait lainnya, akademisi, dan pelajar atau mahasiswa, dapat meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap dunia perbankan," tutup Nelson.
Baca Juga: OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online
Berita Terkait
-
Purbaya Sebut Prabowo Tak Cawe-cawe soal Calon Ketua OJK
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat