Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Jakarta, Senin (27/2/2017). SIKePO adalah aplikasi sistem informasi online ketentuan perbankan berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai dunia perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bahwa OJK memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para stakeholders. Apalagi di era digital ini, tuntutan masyarakat atas ketersediaan informasi yang cepat, lengkap, sistematis, akurat, terkini dan terpercaya semakin meningkat. "Hal tersebut menjadikan tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyediaan layanan informasi yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disediakan adalah penyediaan informasi atas seluruh ketentuan sektor jasa keuangan yang diterbitkan oleh OJK," kata Nelson.
Saat ini, OJK melalui situs web resmi memiliki kanal khusus penyediaan informasi berupa regulasi/ketentuan dari seluruh sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, dan juga IKNB. Industri perbankan sendiri merupakan jasa keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, serta melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran. "Mengingat perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat serta perannya yang penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka sudah sewajarnya apabila terhadap industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry)," ujar Nelson.
Oleh karenanya, ketersediaan sistem informasi ketentuan perbankan secara sistematis sangatlah penting karena dapat memudahkan pengguna untuk memahami ketentuan berdasarkan pada suatu topik atau kategori tertentu, terutama bagi pengguna yang masih awam dengan dunia perbankan.
Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut di atas, OJK telah melakukan kodifikasi terhadap ketentuan perbankan sesuai topik pengaturan tertentu secara lebih sistematis sehingga akan mudah dipahami. Kodifikasi tersebut dilakukan dengan mengklasifikasikan ketentuan perbankan menjadi 7 (tujuh) klasifikasi utama, yang terdiri atas:
a. Kelembagaan;
b. Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank;
c. Prinsip Kehati-hatian;
d. Laporan dan Standar Akuntansi;
e. Pengawasan Bank;
f. Perlindungan Konsumen; dan
g. Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, Alat Pembayaran).
Untuk menyajikan seluruh ketentuan yang telah dikodifikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini OJK telah mengembangkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) sebagaimana telah diinformasikan melalui kegiatan soft launching (Siaran Pers OJK pada tanggal 30 Desember 2016). Aplikasi SIKePO bertujuan untuk menyediakan informasi berupa ketentuan perbankan yang dapat diakses dengan cepat, tersedia secara lengkap, sistematis, akurat, dan terkini melalui sebuah sistem yang mudah digunakan (user-friendly). Melalui SIKePO, pengguna dapat mengakses beberapa fitur berikut, antara lain:
a. Tampilan ketentuan yang telah dikodifkasi;
b. Tampilan ketentuan utuh dalam bentuk pdf;
c. Rekam jejak keberlakuan suatu ketentuan; dan
d. Mesin pencarian ketentuan yang komprehensif.
SIKePO diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Khususnya bagi industri perbankan, diharapkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan menjadi semakin meningkat sehingga meminimalisasi terjadinya pelanggaran. "Selain itu juga diharapkan bagi masyarakat luas lainnya antara lain seperti pengguna jasa perbankan, lembaga terkait lainnya, akademisi, dan pelajar atau mahasiswa, dapat meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap dunia perbankan," tutup Nelson.
Baca Juga: OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online
Berita Terkait
-
Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim
-
Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!