Untuk memberikan layanan dalam bidang penyediaan informasi kepada stakeholders, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (SIKePO).
Bertempat di Gedung OJK Thamrin Jakarta Pusat, OJK menyelenggarakan Grand Launching SIKePO yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Bank, Asosiasi Perbankan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Akademisi. Grand Launching SIKePO dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon.
“SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimana pun dengan menggunakan koneksi internet,” kata Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (27/2/2017).
SIKePO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya, mengingat ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) ketentuan sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan-ketentuan perbankan terkini.
Penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi 7 (tujuh) klasifikasi, yaitu Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank, Prinsip Kehati-hatian, Laporan dan Standar Akuntansi, Pengawasan Bank, Perlindungan Konsumen, dan Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, alat pembayaran).
Melalui SIKePO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SIKePO adalah ketentuan mengenai Bank Umum Konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKePO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan Bank Umum Syariah, BPR Konvensional dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan.
Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada tanggal 30 Desember 2016, total akses pengguna SIKePO telah mencapai sekitar 180 – 200 kali per hari.
Pada kesempatan tersebut, sebelum acara Grand Launching aplikasi SIKePO dilaksanakan, juga digelar acara sosialiasi atas empat Surat Edaran OJK (SE OJK) hasil konversi, yaitu SE OJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, SE OJK tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, SE OJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan SEOJK tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank yang Menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Pihak Lain (Alih Daya). Keempat SE OJK tersebut merupakan hasil konversi yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan-ketentuan OJK terkini lainnya.
Baca Juga: Ini 35 Nama Calon Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing