Untuk memberikan layanan dalam bidang penyediaan informasi kepada stakeholders, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (SIKePO).
Bertempat di Gedung OJK Thamrin Jakarta Pusat, OJK menyelenggarakan Grand Launching SIKePO yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Bank, Asosiasi Perbankan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Akademisi. Grand Launching SIKePO dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon.
“SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimana pun dengan menggunakan koneksi internet,” kata Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (27/2/2017).
SIKePO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya, mengingat ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) ketentuan sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan-ketentuan perbankan terkini.
Penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi 7 (tujuh) klasifikasi, yaitu Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank, Prinsip Kehati-hatian, Laporan dan Standar Akuntansi, Pengawasan Bank, Perlindungan Konsumen, dan Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, alat pembayaran).
Melalui SIKePO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SIKePO adalah ketentuan mengenai Bank Umum Konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKePO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan Bank Umum Syariah, BPR Konvensional dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan.
Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada tanggal 30 Desember 2016, total akses pengguna SIKePO telah mencapai sekitar 180 – 200 kali per hari.
Pada kesempatan tersebut, sebelum acara Grand Launching aplikasi SIKePO dilaksanakan, juga digelar acara sosialiasi atas empat Surat Edaran OJK (SE OJK) hasil konversi, yaitu SE OJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, SE OJK tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, SE OJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan SEOJK tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank yang Menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Pihak Lain (Alih Daya). Keempat SE OJK tersebut merupakan hasil konversi yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan-ketentuan OJK terkini lainnya.
Baca Juga: Ini 35 Nama Calon Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI, Jamin Tak Intervensi BPS
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan
-
IHSG Hari Ini Berpotensi Konsolidasi di Tengah 'Perang' Lawan 'Saham Gorengan'
-
Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape
-
Harga Emas Turun Lagi Hari Ini, Terkoreksi Masif di Pegadaian
-
Withdrawal Binance Mendadak Error, Apa Penyebabnya?